Sidoarjo || Bratapos.com - Dugaan Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi menjual tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo bermasalah mulai mendapatkan kejelasan dengan adanya jawaban melalui whattsapp dari Sekdes Pabean Sedati Sidoarjo untuk menjawab pertanyaan user – user yang terlanjur membeli tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dijual oleh Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi.
Azhar Suryansyah Machfuddien, S.H, kuasa hukum user tanah kavling (Senin 30 – 06 – 2025 ) ”Saya mendapatkan share whatsapp klien saya yang berasal dari Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo berhubungan dengan tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dijual oleh Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi yang semakin jelas menurut saya bermasalah. Ini bisa dilihat dari bunyi whatsapp Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang pertama yang cukup jelas saya kalau kita baca berbunyi Mohon ijin bapak ibu sekalian. Mohon maaf apabila ada yang japri, saya belum bisa memabalas satu2. Insyallah segera kami agendakan untuk mengundang bapak ibu semuanya untuk pembahasan permasalahan dengan PT MTB njih”
” Dari bunyi whatsapp tersebut maksudnya sudah cukup jelas bahwa Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo akan mengundang para user tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo berhubungan dengan status tanah kavling yang dijual oleh PT MTB atau PT Makmur Tentram Berprestasi
BACA JUGA :
Penyerahan SK Ranting Desa Kadu limus Pencak Silat Pusaka Titisan Banten, Berjalan Hikmad
Pertanyaannya kalau tanah kavling yang dijual oleh PT MTB itu legalitasnya kenapa Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo ikut sibuk mengundang…?”
”Jawabannya ada di whatsapp Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo selanjutnya yang berbunyi, sampai saat ini PT MTB tidak pernah bisa memenuhi bukti kepemilikan tanah secara legalitas kepada Pemerintah desa. Kemarin pihak desa memang memanggil lagi PT MTB untuk stop. Namun besoknya juga masih tetap ada pengurukan”.
”Bahwa semua sudah jelas Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya atas tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo kepada Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan untuk menutupi dugaan penipuannya kepada user atas tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dijualnya maka Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi memaksakan melakukan pengurukan walaupun sudah di stop oleh Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo” Azhar Suryansyah Machfuddien, S.H, menegaskan
Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menyampaikan kepada user akan keberadaan tanah kavling di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yg yang dijual oleh Kurniawan Yudha Susanto Direktur PT Makmur Tentram Berprestasi sesungguhnya bermasalah sehingga Pemerintah Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo akan mengundang para user yang bisa dilihat dari bunyi whatsapp Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menyampikan memohon ijin bapak ibu sekalian. Mohon maaf apabila ada yang japri, saya belum bisa memabalas satu2. Insyallah segera kami agendakan untuk mengundang bapak ibu semuanya untuk pembahasan permasalahan dengan PT MTB njih”
”Ini whatsapp maksudnya cukup jelas Sekretaris Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.(Susilowati/anik)
Prev Article
Surat Terbuka untuk Gubernur Maluku: HMI Namlea Desak Hentikan Kekerasan Struktural di Gunung Botak
Next Article
KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Penanganan Masalah Hukum dan Perlindungan Aset