Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kades Paspan Diperiksa Bersama Adik, Kapolsek Glagah: Kasus Dugaan Pengancaman Masih Diselidiki

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Penanganan laporan dugaan pengancaman yang menyeret Kepala Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, memasuki tahapan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Kapolsek Glagah, Iptu Edy Jaka Sufa'at, S.H., mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa Paspan Rizal Pahlevi bersama adik kandungnya, Izul Fikri, pada Jumat (2/10/2026). Keduanya hadir didampingi kuasa hukum Nanang Slamet, S.H.

BACA JUGA : Penggerebekan Miras atau Transaksi “Uang Damai”? Dugaan Setoran Rp4 Juta di Muncar Disorot.!!

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pengancaman yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 September 2026.

“Pada hari ini kami dari Polsek Glagah memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Hadir dua orang, yaitu Kepala Desa Paspan Rizal Pahlevi bersama adiknya, Izul Fikri, dengan didampingi kuasa hukumnya,” ujar Edy saat ditemui jurnalis BRATAPOS.com di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026) petang.

Edy menegaskan, perkara tersebut belum sampai pada tahap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari orang-orang yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian.

“Jadi sekarang ini kami masih melakukan penyelidikan, dengan menginterogasi orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Menurut Edy, seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan dalam proses gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Untuk tindak lanjutnya, sebagaimana nanti dari hasil penyelidikan, kita akan melakukan gelar perkara kasus tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara juga telah dilaporkan kepada jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Bahkan, bagian hukum dan provos turut dimintai masukan terkait kelengkapan proses pemeriksaan.

“InsyaAllah semua saksi sudah kami periksa. Dan sudah kita laporkan juga ke pimpinan progres yang berjalan,” ungkap Edy.

Di tengah proses hukum tersebut, kepolisian sebelumnya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai.

Edy mengatakan, polisi telah memberikan ruang kepada pelapor dan terlapor untuk mempertimbangkan penyelesaian permasalahan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Sebenarnya kita sudah memberikan pandangan kepada kedua belah pihak, apakah ada keinginan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun sampai sekarang belum ada titik temu, baik dari pihak pelapor ataupun dari pihak terlapor,” ujarnya.

Ia berharap komunikasi kedua belah pihak masih terbuka, sehingga persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar.

“Semoga ke depannya sambil berjalannya waktu ini ada titik temu dari kedua belah pihak,” harapnya.

Meski demikian, Edy menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara tersebut nantinya akan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau berlanjut ke proses hukum berikutnya.

“Sejauh ini kami belum berani menyimpulkan, apakah ini berhenti di sini melalui restorative justice atau lanjut ke meja hijau,” tegasnya.

Selain laporan dugaan pengancaman, perhatian publik juga tertuju pada dua video yang beredar di media sosial. Salah satunya disebut merekam situasi saat peristiwa terjadi. Video lainnya diduga dibuat sebelum kejadian dan menampilkan Kades Paspan dengan pernyataan bernada keras.

Ketika dimintai tanggapan mengenai video tersebut, termasuk apakah rekaman itu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses penyelidikan, Kapolsek Glagah memilih tidak memberikan penilaian.

“Terkait video tersebut, kami tidak mau berkomentar. Karena semua sudah tahu dan sudah menyebar. Silakan masyarakat menilai dengan persepsi masing-masing,” ucapnya.

Sikap tersebut menunjukkan, bahwa kepolisian masih menempatkan video yang beredar sebagai bagian dari informasi yang harus dikaji dalam konteks keseluruhan perkara, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

Edy menyebut perkara ini mendapat perhatian, karena pihak yang dilaporkan merupakan seorang pejabat publik.

Polsek Glagah, kata dia, juga diminta Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Yang menjadi sorotan adalah pihak terlapor merupakan pejabat publik. Untuk itu, kami juga sudah diminta oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi segera mungkin untuk memanggil dan memeriksa orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan penyelidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dibawa dalam gelar perkara di tingkat Polresta Banyuwangi.

“Nanti kalau sudah 100 persen selesai tahap penyelidikan, gelar perkara di tingkat Polresta, kesimpulan, baru kita bisa melakukan press release,” kata Edy.

Sementara itu, terkait kemungkinan pihak terlapor membuat laporan balik sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Edy mengatakan kepolisian akan tetap menerima laporan apabila memang diajukan.

Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan, namun hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum tetap dihormati.

“Kalau kami sudah berupaya mendamaikan, namun kalau nanti terjadi pelaporan balik dari pihak terlapor, kami dari kepolisian akan menerima,” pungkasnya.

Hingga saat ini, perkara dugaan pengancaman tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Penentuan arah perkara akan menunggu hasil pemeriksaan saksi, keterangan para pihak, alat bukti yang diperoleh, serta gelar perkara.

BRATAPOS.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada pihak pelapor, terlapor, maupun aparat penegak hukum. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Tangerang Lepas Tim Soeratin U-13 El Zeds Kelapa Dua Menuju Bandung
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.