Bojonegoro | bratapos.com – Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi bratapos.com melayani dan menayangkan Hak Jawab dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).
Hak jawab ini disampaikan sehubungan dengan berita yang diunggah di media bratapos.com pada tanggal 21 Juli 2026 yang berjudul: “Dugaan Maraknya Pengangsu BBM Subsidi di Bojonegoro, Publik Meminta APH Bertindak Tegas”.
BACA JUGA :
Hak Jawab Resmi Kepala Desa Tlogomulyo Atas Pemberitaan bratapos.com
Berikut adalah penjelasan dan klarifikasi resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus :
Clarification & Statement Resmi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terus berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi dengan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengawasan yang berkelanjutan di seluruh lembaga penyalur.
Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar kepada pengangsu di SPBU 54.621.21 Sambeng, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Pertamina segera melakukan pengecekan dan klarifikasi pada Rabu (22/7/2026) untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Pengecekan dilakukan melalui :
- Verifikasi lapangan terhadap aktivitas penyaluran Biosolar.
- Pemeriksaan data transaksi dan kesesuaian penggunaan QR Code.
- Klarifikasi kepada pengelola dan operator SPBU mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi.
Hasil Verifikasi Awal
Berdasarkan hasil verifikasi awal, proses penyaluran Biosolar di SPBU 54.621.21 Sambeng telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Pertamina masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak terdapat indikasi pelanggaran ataupun penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina memiliki komitmen penuh dalam menjaga integritas penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi Pemerintah.
"Pertamina menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan dari masyarakat melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh. Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi terus kami perkuat melalui verifikasi lapangan, pemanfaatan sistem digital, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan," ujar Ahad.
Ahad menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) kepada lembaga penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, Pertamina terus meningkatkan pengawasan melalui sistem digital, monitoring transaksi, serta evaluasi berkala terhadap seluruh lembaga penyalur guna memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung secara tepat sasaran.
Pertamina juga mengimbau seluruh lembaga penyalur agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM subsidi. Masyarakat diharapkan menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya serta turut berperan aktif dalam mengawasi penyalurannya.
Informasi & Layanan Pengaduan :
Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan Redaksi: Dengan ditayangankannya Hak Jawab ini, Redaksi bratapos.com telah memenuhi kewajiban etik dan hukum pers demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan akuntabel kepada publik.
Prev Article
Sasaran TMMD Ke-129 Kodim 0208/Ponorogo Paving Jalan Poros Desa Sepanjang 1 KM
Next Article
Terkait Polemik Dana Lombok Sumbawa Motocross, Bang Zul Tegaskan Hanya Dipanggil Sebagai Saksi