Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Inspektorat Banyuwangi Bongkar Dugaan Pelanggaran Kades Kenjo, Perkara Disebut Sudah Masuk Kejaksaan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Sorotan terhadap Kepala Desa (Kades) Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, berinisial AS, kembali mengemuka. Di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang menyeret namanya, muncul informasi bahwa persoalan yang berkaitan dengan Kades Kenjo tersebut ternyata tidak berhenti pada perkara yang viral di media sosial.

Sejumlah awak media mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Senin (7/9/2026) siang, untuk menelusuri lebih jauh informasi mengenai berbagai persoalan yang diduga berkaitan dengan kepala desa yang hingga kini masih berstatus aktif tersebut.

BACA JUGA : KLARIFIKASI RESMI WALI KELAS V SDN 1 PETELUAN INDAH TERKAIT LAPORAN DUGAAN KEKERASAN: BANTAH TUDUHAN PEMUKULAN, PAPARKAN DATA ABSSENSI & KOMUNIKASI SEBAGAI BUKTI OBJEKTIF

Kedatangan awak media diterima Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Luluk Khomsiyah, S.E., M.Si., didampingi Tim Khusus (Timsus) Inspektorat Banyuwangi, Eko Kuswoyo, S.E., M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, awak media menggali informasi mengenai apakah persoalan Kades Kenjo hanya berkaitan dengan dugaan penipuan yang belakangan ramai di TikTok dan disebut telah dilaporkan seorang Professional Make Up Artist (MUA) asal Kota Malang, atau terdapat persoalan lain yang tengah ditangani aparat maupun Inspektorat.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Luluk Khomsiyah, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kenjo. Namun, proses pemeriksaan tersebut hingga kini masih berlangsung dan ditangani oleh tim khusus (timsus).

Luluk juga mengungkapkan, bahwa perkara yang berkaitan dengan Kades Kenjo telah masuk ke institusi Kejaksaan. Dalam proses tersebut, pihak Kejaksaan meminta Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan perhitungan secara rinci terkait perkara yang tengah ditangani.

“Untuk perkara yang berkaitan dengan Kades Kenjo telah masuk ke institusi Kejaksaan. Pihak Kejaksaan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk membuat rincian perhitungan yang saat ini masih dalam proses,” kata Luluk.

Namun demikian, proses penghitungan maupun pemeriksaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun besaran kerugian negara sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penegakan hukum selesai.

Sementara itu, Timsus Inspektorat Banyuwangi Eko Kuswoyo, menyebut pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu persoalan. Sejumlah bukti perhitungan terkait pengelolaan keuangan desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 telah mulai dihimpun.

“Beberapa bukti perhitungan sudah kami buat mulai tahun anggaran 2020 sampai 2024 yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekaligus kami masih mencari bukti yang lain,” tegas Eko.

Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran. Sebab, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa membutuhkan pencocokan antara dokumen anggaran, realisasi kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi pelaksanaan di lapangan.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah informasi mengenai sejumlah program yang disebut pernah diusulkan Pemerintah Desa Kenjo kepada kementerian, salah satunya berkaitan dengan bantuan hewan ternak. Informasi tersebut, kini menjadi salah satu bahan yang akan didalami Inspektorat.

Eko Kuswoyo mengatakan, pihaknya masih membutuhkan data dan bukti yang lebih lengkap untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam program tersebut. Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat proses penelusuran. 

"Informasi mengenai program bantuan tersebut, akan menjadi bahan referensi bagi kami untuk menggali keterangan lebih jauh, termasuk mencocokkannya dengan dokumen serta fakta di lapangan," kata Eko.

Rangkaian keterangan dari Inspektorat Banyuwangi menunjukkan, bahwa persoalan yang berkaitan dengan Kades Kenjo tidak semata-mata berada pada ranah pemberitaan viral di media sosial. Ada proses pemeriksaan dan penghitungan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, termasuk periode 2020–2024, serta informasi lain yang masih dalam tahap pendalaman.

Di sisi lain, status AS yang masih aktif sebagai Kepala Desa Kenjo membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa menjadi perhatian publik.

Inspektorat Banyuwangi memastikan proses pendalaman masih berjalan. Bukti-bukti yang ada akan terus dikumpulkan untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan serta memastikan nilai kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, Bratapos.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Kenjo, AS, terkait berbagai informasi dan keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan tersebut. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Festival Literasi Osing 2026, Banyuwangi Tak Ingin Bahasa Lokal Kalah oleh Zaman
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.