Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Perkuat Edukasi Hukum Pilkades, DPC PERSADIN Lombok Barat Gandeng DPMD melalui Gerakan Desa Sadar Hukum

LOMBOK BARAT||bratapos.com — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Kabupaten Lombok Barat memperkuat sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat dalam upaya mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang demokratis, jujur, adil, transparan, dan berkepastian hukum. Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui audiensi strategis yang digelar pada ..Jumat (24/7/2026)

Rombongan DPC PERSADIN Lombok Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPC, Dr. (Cand.) H. Marzuki, M.H., CIM., didampingi Sekretaris Yanuar Dwi Wirabakti, S.H., serta perwakilan DPW PERSADIN NTB " Asjuni Iskandar,.S.H." (Jhony). rombongan tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat H. Mahnan, S.STP., M.H., bersama Sekretaris Dinas Lalu Agus Taufik.

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat kolaborasi tersebut, DPC PERSADIN Lombok Barat memaparkan draf program strategis bertajuk “Gerakan Desa Sadar Hukum": Penyuluhan Partisipatif Hukum Pemilihan Kepala Desa yang Jujur, Adil, dan Bersih.” Program tersebut dirancang sebagai bentuk kontribusi advokat dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma, khususnya dalam rangka mencegah potensi sengketa dan pelanggaran hukum sejak tahapan awal Pilkades.

Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand.) H. Marzuki, M.H., CIM., menyampaikan bahwa gagasan tersebut lahir dari kepedulian terhadap dinamika demokrasi di tingkat desa sekaligus tanggung jawab moral profesi advokat untuk turut memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades memiliki karakteristik dan mekanisme pengawasan yang berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan pemahaman hukum bagi seluruh pihak yang terlibat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

“Kerawanan dalam Pilkades dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari politik uang, ketidaknetralan panitia maupun perangkat desa, persoalan daftar pemilih, hingga sengketa administrasi dalam proses pencalonan. Karena itu, edukasi dan mitigasi hukum sejak awal sangat penting,” tegas Marzuki.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa setelah tahapan Pilkades berlangsung sering kali membutuhkan waktu, energi, dan anggaran yang tidak sedikit.

“Tanpa pemahaman hukum dan mekanisme pencegahan yang kuat, potensi konflik di tingkat desa dapat berkembang menjadi sengketa yang lebih besar. PERSADIN hadir untuk memberikan kontribusi edukasi hukum secara pro bono sebagai upaya mendorong penyelesaian dan pencegahan masalah sejak dini,” ujarnya.

Untuk menjangkau 119 desa di 10 kecamatan se-Kabupaten Lombok Barat, program tersebut dirancang menggunakan skema zonasi. Pelaksanaan kegiatan nantinya dapat dipusatkan di aula kantor camat dengan melibatkan berbagai unsur penting di tingkat desa, antara lain Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Materi yang akan diberikan meliputi pemahaman mengenai potensi pelanggaran hukum dalam tahapan Pilkades, pencegahan politik uang, netralitas penyelenggara dan perangkat desa, mitigasi sengketa administrasi, serta konsekuensi hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran. gagasan tersebut mendapat respons positif dari DPMD Kabupaten Lombok Barat. Kepala DPMD Lombok Barat, H. Mahnan, S.STP., M.H., menyambut baik inisiatif DPC PERSADIN dan mengapresiasi komitmen organisasi advokat tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap terciptanya proses Pilkades yang aman, tertib, demokratis, dan berkepastian hukum.

DPMD Kabupaten Lombok Barat juga menyatakan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi koordinasi program tersebut dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antara DPMD Kabupaten Lombok Barat dan DPC PERSADIN Lombok Barat diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa sekaligus memperkuat upaya pencegahan sengketa Pilkades.

Melalui program Gerakan Desa Sadar Hukum, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap hak, kewajiban, serta batasan hukum dalam setiap tahapan Pilkades. dengan demikian, Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Barat diharapkan dapat berjalan secara demokratis, jujur, adil, transparan, partisipatif, dan berintegritas, serta mampu melahirkan kepemimpinan desa yang memiliki legitimasi kuat dan berkepastian hukum.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kontingen Benjeng Raih Juara Umum III Pencak Silat Bupati Gresik Cup 2026, Minim Dukungan Pemerintah Kecamatan Jadi Sorotan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.