Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Korupsi Maidi, Kesaksian Thariq Ungkap Fee Proyek PUPR Rp2,5 Miliar, Ada Rp700 Juta untuk Pondok Abi Bahrun

Kota Madiun || Bratapos.com - Praktik pengumpulan fee dari proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek. 

Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, menyebut dana taktis yang terkumpul dari fee proyek sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

BACA JUGA : Uang Rp90 Juta Dipersoalkan, Husri Iramayanthi Resmi Lapor ke Polres Lombok Tengah

Hal itu diungkapkan Thariq saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026). 

Dalam perkara yang sama, Thariq dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto juga berstatus sebagai terdakwa dan secara bergantian memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Thariq mengungkap bahwa pengumpulan fee proyek di lingkungan PUPR bukan praktik baru. 

Menurutnya, pengumpulan dana tersebut telah berlangsung sebelumnya dan dilakukan berdasarkan arahan atau imbauan dari atasan.

“Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan,” kata Thariq dalam persidangan.

Thariq menjelaskan, fee proyek dikumpulkan melalui sejumlah kepala bidang (kabid) di Dinas PUPR. Namun, dirinya juga mengaku menerima sebagian uang tersebut secara langsung dari pengusaha.

Pada 2025, Thariq mengaku menerima fee secara langsung sebesar Rp200 juta dari pengusaha Andi Sulaksono dan Rp10 juta dari pengusaha Untari. Uang tersebut kemudian dilaporkannya kepada Maidi.

“Sekitar seminggu setelah menerima uang saya ketemu dan lapor ke Pak Wali di TPA Winongo. Saya diminta koordinasi dengan sekda dan wakil wali kota. Sebelum ada perintah untuk digunakan, uang itu saya simpan,” jelasnya.

Menurut Thariq, total dana fee proyek yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Dari dana tersebut, sebagian besar disebut dialokasikan untuk sejumlah aparat penegak hukum (APH).

Thariq merinci sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk Polres, Rp500 juta untuk Polda, serta sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta untuk kejaksaan. Selain itu, dana taktis tersebut juga digunakan untuk sejumlah keperluan lain, termasuk sekitar Rp200 juta untuk perbaikan pagar rumah anak Maidi.

Kesaksian tersebut kemudian didalami oleh JPU KPK. Thariq dicecar mengenai mekanisme pengumpulan fee proyek di lingkungan PUPR sejak Maidi menjabat Wali Kota Madiun pada periode pertama 2019-2024 hingga periode kedua. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Thariq juga mengungkap sejumlah penggunaan dana taktis yang disebut berdasarkan perintah Maidi.

Salah satunya adalah pembiayaan pembangunan struktur bangunan dan interior Pondok Abi Bahrun yang disebut milik Maidi. Untuk keperluan tersebut, dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp700 juta.

Thariq juga mengungkap pernah mendapat perintah membiayai pembangunan Galeri Enam Negara pada 2021. Saat itu, dirinya masih menjabat Kepala Bidang Bina Marga. Dana yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut disebut mencapai sekitar Rp350 juta.

Selain itu, Thariq mengaku pernah diminta membantu biaya perbaikan Hotel Ngawi Indah milik Maidi. Nilai dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sekitar Rp300 juta.

“Kami juga pernah diperintah untuk membantu material pembangunan Koperasi Merah Putih sekitar Rp400 juta,” ungkapnya.

Penggunaan dana taktis tersebut, lanjut Thariq, tidak hanya terjadi ketika Maidi menjabat sebagai wali kota. Pada 2024, saat Maidi berada di luar masa jabatan sebagai wali kota, Thariq mengaku mendapat perintah membantu pembiayaan pembelian kaos kampanye senilai sekitar Rp150 juta.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Perusda Aneka Usaha yang memproduksi kaos tersebut.

“Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu ke wali kota langsung. Tetapi saya laporkan ke sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota,” ujarnya.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu, Thariq juga menyinggung dugaan pembagian pekerjaan proyek berdasarkan rekomendasi Maidi. Hal tersebut terutama berkaitan dengan proyek yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Kesaksian Thariq menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun yang menjerat Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto sebagai terdakwa. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Uang Rp90 Juta Dipersoalkan, Husri Iramayanthi Resmi Lapor ke Polres Lombok Tengah
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.