Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mangkir dari Panggilan Polisi, Satreskrim Polresta Malang Kota Jemput Paksa Oknum Kades di Banyuwangi

KOMENTAR 2483

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Setelah mangkir dari dua kali undangan klarifikasi dan dua kali surat panggilan penyidik, mekanisme jemput paksa pun dilakukan oleh penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi berinisial AS guna menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/08/2026) petang.

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan setelah penyidik menyampaikan surat panggilan pertama dan kedua kepada yang bersangkutan secara patut, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA : Ketua Pengadilan Tinggi NTB Tegaskan Integritas Advokat: Sumpah Bukan Seremoni, Hukum Harus Berhati Nurani

Dugaan sementara, AS tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (TipuGelap) yang disinyalir dilaporkan oleh seorang Professional Make Up Artist (MUA) ternama asal Kota Malang, dimana dalam hal ini dirinya berstatus sebagai Terlapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya empat personel diterjunkan dalam upaya mencari keberadaan AS. Tim tersebut dipimpin langsung Kanit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Suryantara Adi Pratama.

Kepada awak media, Ipda Suryantara mengaku timnya sempat kuwalahan melacak keberadaan Kades AS. Selama dua hari, penyidik menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian atau keberadaan AS. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, pelacakan melalui sinyal seluler juga belum banyak membantu mengungkap keberadaan yang bersangkutan.

“Hingga hari kedua penelusuran, yakni Sabtu sore waktu setempat, keberadaan Kades AS masih misterius bagi kami dan sulit terdeteksi,” ujar Ipda Suryantara kepada jurnalis BRATAPOS.com.

Perlahan tapi pasti, tim mulai memahami pola pergerakan Kades AS. Hingga akhirnya pada Sabtu petang sekira pukul 18.58 WIB, penyidik berhasil menemukan keberadaan Kades AS dan istri di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Jalan Dharmawangsa, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Tak ingin berlama-lama, setelah memastikan identitas yang bersangkutan, penyidik kemudian memboyong AS ke Mapolresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan terkait laporan yang sedang ditangani oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tak hanya Kades AS, penyidik juga turut membawa serta sang Istri guna untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah viral di platform Instagram pada Oktober 2025 silam 

Perkara tersebut mencuat setelah pelapor melalui akun Instagram pribadinya @khadijahazzahra_makeup, mengunggah pengalaman dirinya yang merasa ditipu dan dirugikan secara materiil oleh Kades AS. Bermodal followers berjumlah ribuan, tak butuh waktu lama unggahan itu pun VIRAL.

Dalam unggahannya, Khadijah meminta pertanggungjawaban kepada AS dan istrinya. Ia juga menyinggung dugaan persoalan yang menurut pengakuannya telah berlangsung sejak 2018.

“Tolong tanggung jawabnya Kepala Desa @kenjo.indonesia Banyuwangi, Bapak kepala desa dua periode @bangsofi dan istri @istinnm yang pura-pura tidak tahu, padahal Anda tahu kelakuan suami Anda nipu orang sejak 2018!,” tulis Khadijah dalam unggahan tersebut.

Khadijah juga membeberkan sejumlah kerugian materiil yang di alaminya atas ulah Kades AS, diantaranya :

1. Nominal sebesar Rp.56.000.000, disebut sebagai uang pembelian perhiasan emas yang gagal beli karena error saat proses pembayaran, namun uang tersebut tertahan di akun Kades AS dan tak kunjung dikembalikan.

2. Nominal sebesar Rp.26.000.000, Khadijah menyebut uang itu adalah biaya asrama dan kursus bahasa untuk adiknya selama setahun berada di negeri tirai bambu, namun tidak dibayarkan kendati telah dibayarkan lunas melalui Kades AS.

3. Biaya ticket pesawat bagi dirinya dan 3 anggota keluarganya kembali ke tanah air, yang seharusnya telah dipersiapkan oleh Kades AS sebagai agen perjalanan.

Jika dihitung secara keseluruhan, Khadijah memperkirakan total kerugian materiil yang dialaminya mencapai kurang lebih Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, menurut pengakuannya, sekitar Rp50 juta telah dikembalikan oleh Kades AS.

Merasa belum mendapatkan kepastian dan itikad baik dari Kades AS terkait penyelesaian sisa uang tersebut, termasuk waktu pengembaliannya, Khadijah memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Mapolresta Malang Kota.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kades AS terkait alasan ketidak hadirannya dalam undangan klarifikasi maupun surat panggilan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh penyidik. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peran Pemuda Kertosari Dinilai Kian Terpinggirkan, Minim Ruang Partisipasi Jadi Sorotan
Next Article
BPC PERADIN Jakarta Barat Terima Kunjungan PWI, Jalin Sinergitas Sesama Organisasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.