Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Curi Motor Karyawan Toko Emas di Caruban, Pria Asal Agam Ditangkap Jatanras Polres Madiun

Madiun || Bratapos.com – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga mencuri sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

 

BACA JUGA : Hukum RUU Perampasan Aset: Antara Cita-Cita Memiskinkan Koruptor dan Jebakan Abuse of Power

Pelaku diketahui bernama Denis Dirgahayu (25), warga Jorong Muaro, Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ia diamankan polisi setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di area parkir sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan.

 

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah korban, Olifia Paulandi, hendak pulang seusai bekerja. Sebelumnya, korban datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkir sepeda motornya di area parkir khusus karyawan di sisi timur bangunan toko.

 

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

 

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata AKBP Ridwan Maliki.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang tidak dalam keadaan terkunci setang. Selain itu, lokasi parkir kendaraan berada di area yang relatif minim pengawasan.

 

Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin tidak menyala. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku ketika diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, Denis dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Kapolres Madiun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Pemilik kendaraan diminta memastikan kunci setang dan sistem pengamanan lainnya telah digunakan sebelum meninggalkan kendaraan.

 

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah dibawa. Pastikan kendaraan sudah dikunci dan diparkir di tempat yang aman,” imbaunya.

 

Setelah proses penanganan perkara, sepeda motor yang menjadi barang bukti kemudian dikembalikan kepada korban untuk dapat digunakan kembali. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hukum RUU Perampasan Aset: Antara Cita-Cita Memiskinkan Koruptor dan Jebakan Abuse of Power
Next Article
LP-KPK Komcab Melawi Keluarkan Peringatan Keras dan Himbauan Waspada Bencana: "Jangan Bakar Lahan, Jangan Matikan Penghidupan Rakyat!"

Related to this topic:

Be the first to write a comment.