SURABAYA , Bratapos.com – Komisi III DPR RI secara resmi menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat pada Desember 2026. Langkah akselerasi ini memicu harapan baru sekaligus skeptisisme publik yang mendalam.
Di tengah desakan masyarakat yang kian meluas melalui berbagai aksi sanksi sosial dan demonstrasi, DPR mengklaim bahwa draf regulasi ini sedang digodok secara intensif melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
BACA JUGA :
Curi Motor Karyawan Toko Emas di Caruban, Pria Asal Agam Ditangkap Jatanras Polres Madiun
Namun, pertanyaan mendasar yang terus membayangi benak kita adalah: apakah percepatan ini didasari oleh komitmen tulus untuk memiskinkan para koruptor, atau sekadar drama politik untuk meredam kegaduhan publik?
Sebagai sebuah instrumen hukum, RUU Perampasan Aset seolah menjadi oase di tengah gersangnya penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Selama ini, mata rantai pemulihan aset negara (asset recovery) kerap terbentur oleh tembok birokrasi peradilan pidana konvensional.
Pendekatan peradilan kita yang bersifat in personam (menuntut pertanggungjawaban personal pelaku) sering kali kandas ketika sang tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya secara rapi melalui korporasi cangkang dan rekening kerabat.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menawarkan terobosan penting melalui mekanisme perampasan berbasis non-kriminal (Non-Conviction-Based Asset Forfeiture atau pendekatan in rem). Artinya, negara dapat merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana bersalah terhadap sang pelaku.
Secara teori dan moral, konsep ini sangat ideal. Mengambil kembali apa yang dicuri dari rakyat dan mengembalikannya ke kas negara adalah prinsip keadilan yang absolut.
Namun, jika kita menelisik lebih dalam secara objektif, kehati-hatian parlemen yang menyatakan bahwa draf ini membutuhkan kecermatan tinggi agar tidak menjadi pasal karet juga tidak sepenuhnya keliru.
Mekanisme perampasan aset non-kriminal membawa risiko bawaan yang sangat mengerikan jika jatuh ke tangan aparat penegak hukum yang korup. Ada batasan tipis antara penegakan hukum yang tegas dengan pelanggaran hak asasi manusia atas kepemilikan properti pribadi.
Opini saya secara tegas menyatakan bahwa penundaan dan tarik ulur regulasi ini selama bertahun-tahun mencerminkan adanya ketakutan sistemik dari para elite politik dan pejabat publik.
Mereka sangat menyadari bahwa jika undang-undang ini disahkan tanpa celah, maka kekayaan tidak wajar (unexplained wealth) yang selama ini mereka sembunyikan di bawah karpet hukum akan dengan mudah disita oleh negara.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap potensi bahaya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat, undang-undang ini berpotensi besar ditunggangi untuk kepentingan politik—menjadi alat “pemukul” yang efektif bagi penguasa untuk membubarkan atau memiskinkan lawan politik, pengusaha yang tidak mau berkompromi, hingga masyarakat sipil yang kritis.
Ketika hak pembuktian terbalik dibebankan secara mutlak kepada pemilik aset, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam sistem hukum kita berada dalam pertaruhan yang sangat besar.
Oleh karena itu, diperlukan solusi jalan tengah yang komprehensif dan berkeadilan demi memecah kebuntuan pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 ini.
Pertama, regulasi ini wajib menerapkan klausul Dual-Control Mechanism (Mekanisme Kontrol Ganda). Keputusan awal untuk membekukan atau menyita aset yang mencurigakan memang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Namun, keputusan final untuk merampas secara permanen menjadi hak milik negara mutlak harus melewati ketetapan hakim di pengadilan perdata khusus yang independen.
Hal ini penting untuk memastikan adanya proses hukum yang adil (due process of law) bagi pemilik aset untuk membuktikan legalitas hartanya sebelum dirampas.
Kedua, perlindungan hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang beritikad baik wajib diatur secara eksplisit dalam pasal demi pasal.
Jangan sampai aset-aset yang dibeli atau dikelola oleh masyarakat biasa, mitra bisnis yang jujur, atau ahli waris yang tidak tahu-menahu soal kejahatan masa lalu sang pelaku, ikut terseret dan disita secara sepihak oleh negara.
Beban pembuktian terbalik harus diterapkan secara proporsional.
Ketiga, manajemen pengelolaan aset yang dirampas harus dikelola oleh lembaga independen yang transparan, bukan dikembalikan kepada instansi penegak hukum yang melakukan penyitaan.
Hal ini bertujuan untuk memotong insentif ekonomi buruk, di mana aparat penegak hukum menjadi “rajin” menyita aset demi mengejar target pendapatan atau bonus operasional lembaga mereka sendiri.
Seluruh hasil rampasan harus masuk ke rekening kas umum negara atau dana abadi publik untuk mendanai sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat.
Pandangan akhir saya, RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar pelengkap regulasi, melainkan sebuah kebutuhan darurat nasional untuk menyelamatkan masa depan ekonomi Indonesia.
Publik harus terus mengawal sisa waktu pembahasan delapan minggu yang diklaim oleh DPR hingga akhir tahun 2026.
Kita membutuhkan undang-undang yang taringnya tajam untuk memotong urat nadi keuangan para koruptor, namun di saat yang sama memiliki perisai yang cukup kuat untuk melindungi hak-hak warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.
Hanya dengan keseimbangan itulah, keadilan substantif yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dapat benar-benar terwujud di bumi Nusantara. (@Tung)