Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Cinta Ditolak, Berujung Pidana: Pertengkaran Berulang Berujung Saling Lapor di Polres Bojonegoro

Bojonegoro//bratapos.com— Hubungan asmara yang sebelumnya diwarnai rasa cinta antara Dwi, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dengan Rendra, warga Babat, Kabupaten Lamongan, berujung pada konflik berkepanjangan hingga saling melapor ke Polres Bojonegoro.

Perselisihan tersebut disebut terjadi berulang kali dan melibatkan dugaan penganiayaan, ancaman, serta pertengkaran yang semakin memanas setelah hubungan keduanya berakhir.

BACA JUGA : Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, Wahyu: Kami Dukung Proses Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika Dwi memutuskan hubungan dengan Rendra. Diduga tidak terima dengan keputusan tersebut, Rendra beberapa kali mendatangi Dwi, termasuk mendatangi rumahnya.

Dalam salah satu kejadian di rumah Dwi, terjadi perang mulut. Dalam pertengkaran tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Dwi, muncul dugaan ancaman terhadap dirinya maupun anaknya. Ancaman tersebut disebut membuat Dwi khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya.

Dibuntuti hingga Kantor aliansi diDesa Kalianyar

Perselisihan kembali memuncak ketika Dwi diduga dibuntuti Rendra hingga Kantor aliansi di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pemukulan menggunakan botol yang dilakukan Dwi terhadap Rendra.

Atas kejadian tersebut, Rendra kemudian melaporkan Dwi ke Polres Bojonegoro. Perkara tersebut disebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.

Dugaan Penganiayaan Sebelumnya

Di sisi lain, Dwi juga mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rendra. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kejadian itu, Dwi mengaku lehernya dicekik dan bagian bahunya digigit hingga mengalami memar.

Dwi kemudian menempuh jalur hukum dengan nomor: STPL/ 242/VIII/2026 dengan melaporkan Rendra kepada pihak kepolisian, termasuk terkait dugaan ancaman pembunuhan yang menurut keterangannya turut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya.

Saling Lapor, Polisi Diminta Mengusut Secara Profesional

Rentetan kejadian tersebut akhirnya membuat persoalan asmara yang sebelumnya bersifat pribadi berubah menjadi perkara hukum dengan adanya laporan dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian karena konflik antara dua orang yang pernah menjalin hubungan tersebut diduga telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut dugaan kekerasan fisik dan ancaman.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut setiap laporan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, termasuk memeriksa saksi, bukti komunikasi berupa screenshot dan foto, apabila ada, serta hasil pemeriksaan medis atau visum yang berkaitan dengan dugaan kekerasan.

Terlebih, apabila benar terdapat dugaan ancaman terhadap anak, aspek perlindungan terhadap anak juga perlu menjadi perhatian serius.

Pewarta: hasym

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan Soroti Dugaan "Masuk Angin" Team Gakkum Kehutanan Sumatra Utara dalam Proses Ilegal Loging di Asahan.
Next Article
Warga keluhkan Warung Berjejer Penuhi Trotoar Jl. Ahmad Yani Senori

Related to this topic:

Be the first to write a comment.