Namlea | bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru resmi menyepakati dokumen rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
BACA JUGA :
Delapan Fraksi Sampaikan Catatan P-APBD 2026, DPRD Kota Madiun Segera Dalami Bersama OPD
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Buru yang berlangsung di gedung DPRD Buru, Namlea, Maluku, pada, Jumat, (29/8/2026) malam.
Mewakili Bupati Buru Ikram Umasugi dan Wakil Bupati Buru Sudarmo, Sekertaris Daerah (Sekda) Azis Tomia hadir langsung untuk mengikuti jalannya rapat paripurna hingga prosesi penandatanganan.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana, didampingi Wakil Ketua I Sunardi Idris, Wakil Ketua II Jaidun Saanun, dan Sekwan Jamaluddin Samak, beserta anggota DPRD, serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buru.
Rangkaian rapat tersebut diawali dengan penyampaian sambutan Ketua DPRD Buru, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan bersama, dan diakhiri dengan penyampaian sambutan Bupati Buru, yang diwakili Sekda Azis Tomia.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Buru TA 2027. Saya menyadari sepenuhnya, bahwa, pembahasan ini menuntut kesediaan anggota DPRD untuk mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran, baik pada rapat-rapat di tingkat komisi maupun pada rapat-rapat Banggar dan TAPD,” ujar Sekda.
Menurutnya, proses inilah yang menunjukkan kemitraan antara Pemda dan DPRD berjalan dengan harmonis, sekaligus menegaskan bahwa komitmen bersama untuk menjaga kualitas perencanaan serta penataan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik.
Pembahasan KUA-PPAS TA 2027 yang disepakati hari ini merupakan tahapan yang sangat menentukan. KUA-PPAS adalah dokumen yang menjembatani perencanaan dengan penganggaran. Di dalamnya kita tetapkan asumsi dasar penyusunan anggaran, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, prioritas pembangunan daerah, serta plafon anggaran sementara bagi setiap perangkat daerah. Itulah sebabnya pembahasan ini perlu dilakukan dengan cermat sebelum disepakati bersama.
“Kita ingin memastikan bahwa harapan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD benar-benar terkandung di dalamnya, dan prioritas pembangunan daerah tercermin secara nyata pada plafon yang diberikan kepada setiap perangkat daerah, agar rancangan APBD TA 2027 nanti dapat kita susun secara komprehensif, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 yang disepakati akan dipedomani, sehingga menjadi acuan bagi TAPD bersama seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan APBD TA 2027. Sehingga konsistensi antara dokumen yang disepakati pada hari ini dengan rancangan APBD yang akan disampaikan nanti tetap terjaga.
“Saya ingin menegaskan, bahwa, masukan berupa usul dan aspirasi yang disampaikan oleh DPRD akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh dan akan disinkronkan dengan program strategis pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah kita,” tegas Tomia.
Pada kesempatan itu, ia berharap, semangat dan kesungguhan yang sama dapat terus terjaga pada saat pembahasan rancangan APBD TA 2027 mendatang.
“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan dalam rapat-rapat di komisi maupun Banggar. Semoga kesepakatan yang kita tandatangani pada hari ini membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, dan mengantar kita semakin dekat pada cita-cita bersama, yaitu Kabupaten Buru yang Berbudaya, Sejahtera dan Religius,” harapnya.
Berikutnya, struktur KUA-PPAS TA 2027 hasil pembahasan bersama, yakni;
1. Pendapatan Daerah senilai Rp. 709,09 miliar.
2. Belanja Daerah senilai Rp. 709,59 miliar.
3. Penerimaan Pembiayaan Daerah senilai Rp. 2,50 miliar.
4. Pengeluaran Pembiayaan Daerah senilai Rp. 2,00 miliar.
5. Pembiayaan Netto senilai Rp. 0,50 miliar.
Dengan struktur tersebut, selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah menghasilkan defisit senilai Rp500 juta, yang seluruhnya ditutup dengan pembiayaan netto pada besaran yang sama.
Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan bernilai nihil, sehingga KUA-PPAS TA 2027 telah berada dalam kondisi berimbang