Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Seleksi JPTP Kota Madiun, Koordinator GERTAK: Rekam Jejak Kandidat Harus Jadi Pertimbangan

Kota Madiun || Bratapos.com – Pemerintah Kota Madiun tengah menghadapi kondisi yang cukup tidak biasa dalam struktur birokrasinya. Delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Jumlah jabatan yang kosong tersebut diperkirakan bertambah menjadi sembilan setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun memasuki masa purnatugas pada 1 September 2026.

BACA JUGA : Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Kodim 0821, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kondisi tersebut membuat proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menjadi perhatian publik.

Saat ini, seleksi dilakukan untuk mengisi empat jabatan kepala OPD, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebelumnya menyebut proses seleksi tersebut sebagai bagian dari regenerasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. ASN yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka dan kompetitif.

Namun, Koordinator GERTAK sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Putut Kristiawan, menilai regenerasi dalam birokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat lama dengan pejabat baru.

Ia mengatakan bahwa proses seleksi kepala OPD harus benar-benar berorientasi pada kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak kandidat yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki.

“Seleksi kepala OPD seharusnya bukan berbicara tentang siapa orangnya, tetapi apa kompetensinya. Regenerasi jangan hanya dimaknai sebagai mengganti orang lama dengan orang baru. Yang terpenting adalah memastikan apakah kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang relevan dengan jabatan yang akan didudukinya,” ujar Putut, Kamis (27/8/2026).

Menurut Putut, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Dalam penerapan Sistem Merit, pengelolaan ASN harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil serta objektif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 juga mengatur persyaratan bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif paling singkat lima tahun.

Lebih jauh, Putut juga menegaskan bahwa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi bukan semata-mata berapa lama seorang ASN menduduki jabatan tertentu, melainkan sejauh mana pengalaman yang dimiliki memiliki relevansi dengan posisi yang dilamar.

“Jangan hanya melihat seseorang sekarang bekerja di OPD mana. Yang harus dilihat adalah rekam jejaknya secara utuh. Apakah pengalaman bidang tugasnya benar-benar relevan dan memenuhi persyaratan untuk jabatan yang dituju,” terangnya.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi menunjukkan sejumlah kandidat telah dinyatakan lolos untuk tiga formasi jabatan kepala OPD.

Untuk jabatan Kepala DLH, tiga kandidat yang lolos seleksi administrasi yakni Budi Agung Wicaksono, Feti Indriani, dan Lita Febriana Hapsari.

Pada seleksi jabatan Kepala Disperkim, kandidat yang lolos administrasi adalah Budi Agung Wicaksono, Hendro Pradono, dan Suyanto.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dishub, tiga kandidat yang dinyatakan lolos administrasi masing-masing Deddy Purnomo, Eko Setijawan, dan Muhammad Yusuf Asmadi.

Adapun proses seleksi untuk jabatan Kepala DPUPR harus diperpanjang karena jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi belum mencukupi.

Putut menyebut kondisi tersebut, patut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Madiun, khususnya terkait manajemen talenta dan sistem kaderisasi ASN.

“Kalau jabatan strategis kosong dalam waktu hampir bersamaan, sementara pada bidang tertentu kandidatnya terbatas, pemerintah harus mengevaluasi sistem kaderisasi. Seharusnya sudah ada peta talenta untuk menyiapkan calon pemimpin jauh sebelum jabatan itu kosong,” katanya.

Ia menilai hasil assessment, kompetensi, potensi, dan rekam jejak ASN seharusnya telah menjadi bagian dari perencanaan karier dan pengembangan talenta secara berkelanjutan. Dengan demikian, ketika terjadi kekosongan jabatan strategis, pemerintah telah memiliki sumber daya manusia yang dipersiapkan untuk mengikuti proses seleksi secara kompetitif dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Putut juga mengingatkan bahwa kebutuhan untuk segera mengisi jabatan kepala OPD yang kosong memang penting. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menjalankan proses seleksi secara tergesa-gesa.

Menurutnya, seleksi administrasi hanya merupakan tahap awal. Para kandidat masih harus melalui sejumlah tahapan berikutnya, seperti assessment kompetensi, penulisan dan presentasi gagasan, hingga wawancara sebelum akhirnya ditentukan kandidat terbaik.

Karena itu, ia mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam menjelaskan parameter penilaian serta dasar penentuan kandidat terbaik, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Transparansi bukan untuk mengintervensi Panitia Seleksi, tetapi untuk melindungi proses dan para kandidat dari prasangka. Semakin jelas dasar penilaiannya, semakin kecil ruang bagi publik untuk menduga bahwa seleksi hanya formalitas atau diarahkan kepada nama tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putut menambahkan bahwa seleksi terbuka tidak cukup hanya diukur dari terbukanya kesempatan bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Lebih dari itu, proses seleksi harus mampu menghasilkan keputusan yang objektif, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik.

Pada akhirnya, siapa pun kandidat yang terpilih seharusnya dapat diterima sepanjang memiliki pengalaman yang relevan, kompetensi terbaik, rekam jejak yang baik, integritas, serta gagasan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Madiun.

“Yang dibutuhkan Kota Madiun bukan sekadar orang yang bisa menduduki jabatan, tetapi orang yang benar-benar layak mendudukinya. Karena itu, ketika hasil seleksi diumumkan, yang menjadi perhatian seharusnya bukan siapa orangnya, melainkan apa kompetensinya,” pungkas Putut. Jhon mz

Kota Madiun || Bratapos.com – Pemerintah Kota Madiun tengah menghadapi kondisi yang cukup tidak biasa dalam struktur birokrasinya. Delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Jumlah jabatan yang kosong tersebut diperkirakan bertambah menjadi sembilan setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun memasuki masa purnatugas pada 1 September 2026.

Kondisi tersebut membuat proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menjadi perhatian publik.

Saat ini, seleksi dilakukan untuk mengisi empat jabatan kepala OPD, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebelumnya menyebut proses seleksi tersebut sebagai bagian dari regenerasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. ASN yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka dan kompetitif.

Namun, Koordinator GERTAK sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Putut Kristiawan, menilai regenerasi dalam birokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat lama dengan pejabat baru.

Ia mengatakan bahwa proses seleksi kepala OPD harus benar-benar berorientasi pada kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak kandidat yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki.

“Seleksi kepala OPD seharusnya bukan berbicara tentang siapa orangnya, tetapi apa kompetensinya. Regenerasi jangan hanya dimaknai sebagai mengganti orang lama dengan orang baru. Yang terpenting adalah memastikan apakah kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang relevan dengan jabatan yang akan didudukinya,” ujar Putut, Kamis (27/8/2026).

Menurut Putut, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Dalam penerapan Sistem Merit, pengelolaan ASN harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil serta objektif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 juga mengatur persyaratan bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif paling singkat lima tahun.

Lebih jauh, Putut juga menegaskan bahwa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi bukan semata-mata berapa lama seorang ASN menduduki jabatan tertentu, melainkan sejauh mana pengalaman yang dimiliki memiliki relevansi dengan posisi yang dilamar.

“Jangan hanya melihat seseorang sekarang bekerja di OPD mana. Yang harus dilihat adalah rekam jejaknya secara utuh. Apakah pengalaman bidang tugasnya benar-benar relevan dan memenuhi persyaratan untuk jabatan yang dituju,” terangnya.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi menunjukkan sejumlah kandidat telah dinyatakan lolos untuk tiga formasi jabatan kepala OPD.

Untuk jabatan Kepala DLH, tiga kandidat yang lolos seleksi administrasi yakni Budi Agung Wicaksono, Feti Indriani, dan Lita Febriana Hapsari.

Pada seleksi jabatan Kepala Disperkim, kandidat yang lolos administrasi adalah Budi Agung Wicaksono, Hendro Pradono, dan Suyanto.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dishub, tiga kandidat yang dinyatakan lolos administrasi masing-masing Deddy Purnomo, Eko Setijawan, dan Muhammad Yusuf Asmadi.

Adapun proses seleksi untuk jabatan Kepala DPUPR harus diperpanjang karena jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi belum mencukupi.

Putut menyebut kondisi tersebut, patut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Madiun, khususnya terkait manajemen talenta dan sistem kaderisasi ASN.

“Kalau jabatan strategis kosong dalam waktu hampir bersamaan, sementara pada bidang tertentu kandidatnya terbatas, pemerintah harus mengevaluasi sistem kaderisasi. Seharusnya sudah ada peta talenta untuk menyiapkan calon pemimpin jauh sebelum jabatan itu kosong,” katanya.

Ia menilai hasil assessment, kompetensi, potensi, dan rekam jejak ASN seharusnya telah menjadi bagian dari perencanaan karier dan pengembangan talenta secara berkelanjutan. Dengan demikian, ketika terjadi kekosongan jabatan strategis, pemerintah telah memiliki sumber daya manusia yang dipersiapkan untuk mengikuti proses seleksi secara kompetitif dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Putut juga mengingatkan bahwa kebutuhan untuk segera mengisi jabatan kepala OPD yang kosong memang penting. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menjalankan proses seleksi secara tergesa-gesa.

Menurutnya, seleksi administrasi hanya merupakan tahap awal. Para kandidat masih harus melalui sejumlah tahapan berikutnya, seperti assessment kompetensi, penulisan dan presentasi gagasan, hingga wawancara sebelum akhirnya ditentukan kandidat terbaik.

Karena itu, ia mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam menjelaskan parameter penilaian serta dasar penentuan kandidat terbaik, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Transparansi bukan untuk mengintervensi Panitia Seleksi, tetapi untuk melindungi proses dan para kandidat dari prasangka. Semakin jelas dasar penilaiannya, semakin kecil ruang bagi publik untuk menduga bahwa seleksi hanya formalitas atau diarahkan kepada nama tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putut menambahkan bahwa seleksi terbuka tidak cukup hanya diukur dari terbukanya kesempatan bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Lebih dari itu, proses seleksi harus mampu menghasilkan keputusan yang objektif, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik.

Pada akhirnya, siapa pun kandidat yang terpilih seharusnya dapat diterima sepanjang memiliki pengalaman yang relevan, kompetensi terbaik, rekam jejak yang baik, integritas, serta gagasan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Madiun.

“Yang dibutuhkan Kota Madiun bukan sekadar orang yang bisa menduduki jabatan, tetapi orang yang benar-benar layak mendudukinya. Karena itu, ketika hasil seleksi diumumkan, yang menjadi perhatian seharusnya bukan siapa orangnya, melainkan apa kompetensinya,” pungkas Putut. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
APKLI DPD Kabupaten Ponorogo Dukung Konser Jos Jis Fest 2026 " Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Kecil "
Next Article
Semarak HUT RI ke-81, RTV Gelar Pekan Lomba dan Bazar UMKM di Tiga Kelurahan Kelapa Dua

Related to this topic:

Be the first to write a comment.