Melawi | bratapos.com - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Cabang (KOMCAB) Kabupaten Melawi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembukaan lahan atau berladang tradisional maksimal 2 hektar. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat adat dan petani lokal yang selama turun-temurun menggantungkan hidup pada kearifan lokal. Jumat, (28/8/2026).
BACA JUGA :
AMBB Kecewa Pertemuan dengan PT Misi Mulia Petronusa Buntu, Sengketa Lahan 13.990 M² Kembali Memanas
Pernyataan tajam ini disampaikan langsung oleh Ketua LP KPK KOMCAB Kabupaten Melawi, Bagus Setha, S.T., menanggapi polemik regulasi lingkungan dan pembukaan lahan pertanian tradisional di Kalimantan Barat. Bagus Setha menilai bahwa pencabutan Perda tersebut tanpa solusi yang konkrit justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.
“Percuma cabut Perda Karhutla Kalbar kalau Undang-Undang pusatnya tak dicabut. Cabut undang-undang dasarnya, ganti itu yang dua hektar, baru bisa itu manfaatnya! Kalau nggak apa manfaatnya cabut Perda? Makanya kementerian itu—Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri—baca tuh Undang-Undang tentang lingkungan hidup! Baca! Baru komentar! Kasihan Presiden dikontenin cabut salah. Kenapa dia dicabut? Perda itu bukan izin, nggak ada Perda ngizinkan bakar dua hektar. Perda itu hanya mengatur tata cara membakar yang diizinkan oleh undang-undang, yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.”
— Bagus Setha, S.T. (Ketua LP KPK KOMCAB Kabupaten Melawi)
Akar Masalah Ada di Tingkat Pusat, Bukan Perda Daerah
Lebih lanjut, Bagus Setha menegaskan bahwa polemik pembakaran lahan dengan kearifan lokal seluas maksimal 2 hektar tidak bisa serta-merta diselesaikan dengan menyalahkan atau mencabut Peraturan Daerah semata. Menurutnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus melihat persoalan secara komprehensif dan objektif berdasarkan hukum yang berlaku secara nasional.
Ia menyoroti bahwa landasan hukum tertinggi terkait perlindungan dan tata cara pengelolaan lingkungan hidup telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam UU tersebut, terdapat ruang bagi masyarakat hukum adat dan petani lokal untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara terkontrol demi keberlangsungan hidup dan tradisi bertani mereka.
Poin Utama Sikap LP KPK KOMCAB Melawi:
Menolak Tegas pencabutan Perda Berladang Tradisional 2 Hektar yang merugikan petani lokal.
Mendesak Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi konsistensi regulasi nasional alih-alih mengorbankan kearifan lokal daerah.
Meminta Para Pemangku Kebijakan di tingkat pusat agar membaca dan memahami secara utuh UU No. 32 Tahun 2009 sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan.
Menjunjung Tinggi perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam mengelola lahan secara arif dan bijaksana.
Menjaga Tradisi, Menjunjung Keadilan
LP KPK KOMCAB Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat. Pencabutan aturan yang melindungi ruang hidup rakyat tanpa revisi undang-undang di tingkat pusat dinilai hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan menambah penderitaan rakyat kecil di akar rumput.
Organisasi pengawasan ini mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah bersikap arif, bijaksana, serta membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Sumber: (Tim Investigasi LP KPK)
Prev Article
AMBB Kecewa Pertemuan dengan PT Misi Mulia Petronusa Buntu, Sengketa Lahan 13.990 M² Kembali Memanas