Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

SBMR Geruduk DPRD Kota Madiun, Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset Serta Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kota Madiun || Bratapos.com – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Setelah menyampaikan sejumlah orasi di depan gerbang Kantor DPRD Kota Madiun, perwakilan massa akhirnya diterima masuk ke gedung DPRD untuk melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan dewan.

BACA JUGA : Darurat Asap, Bencana Karhutla LP-KPK Melawi Tuntut Penegakan Hukum serta Penanggulangan dan Respon Cepat Pemerintah.

Kedatangan para buruh tersebut disambut langsung Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Armaya, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi.

Dalam audiensi itu, SBMR menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya langkah tegas negara dalam memberantas korupsi. Mereka menilai praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya kalangan rakyat kecil dan pekerja.

Ketua SBMR, Aris Budiono, mengatakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu langkah yang mendesak untuk segera direalisasikan.

Menurutnya, praktik korupsi telah merampas hak masyarakat dan menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun ekonomi.

“Kami meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor segera disahkan. Korupsi ini sudah melampaui batas. Banyak rakyat kecil yang menjadi korban karena para koruptor telah merampas hak-hak rakyat,” ujar Aris.

Ia menilai kalangan buruh selama ini kerap menjadi kelompok yang paling merasakan dampak ketika terjadi tekanan dan krisis ekonomi. Dalam situasi tersebut, pekerja sering menjadi pihak yang harus menanggung risiko melalui kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Kaum buruh selama ini selalu dijadikan tumbal ketika terjadi krisis. Ketika kondisi ekonomi memburuk, yang paling sering terkena PHK adalah kaum buruh. Karena itu, negara harus serius memberantas korupsi yang telah merugikan rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Aris mengapresiasi sikap Ketua DPRD Kota Madiun yang menyatakan dukungan terhadap aspirasi SBMR mengenai percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.

Meski demikian, Aris menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal tuntutan tersebut. SBMR, kata dia, siap kembali menggelar aksi massa apabila pemerintah dan DPR RI belum segera memberikan kepastian terkait pengesahan undang-undang tersebut.

“Kami akan turun lagi. Kami akan melakukan aksi massa terbuka seperti tahun sebelumnya apabila Undang-Undang Perampasan Aset ini tidak segera disahkan,” katanya.

Terkait adanya informasi mengenai rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset pada Desember mendatang, Aris menegaskan SBMR akan terus mengawal proses pembahasannya.

Menurutnya, pengesahan undang-undang tidak serta-merta membuat seluruh ketentuan dapat langsung diterapkan. Masih diperlukan sejumlah aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

“Kami akan menunggu. Kalaupun Desember disahkan, tentu tidak serta-merta langsung berlaku. Pasti masih ada aturan-aturan turunan yang harus disiapkan dan itu akan membutuhkan waktu. Karena itu, kami akan terus mengawal,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Armaya, mengapresiasi aksi yang dilakukan SBMR sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

Ia menyatakan DPRD Kota Madiun mendukung aspirasi masyarakat yang mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku korupsi.

“Kami sebagai pimpinan DPRD Kota Madiun tentunya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan saudara-saudara kami dari Serikat Buruh Madiun Raya. Aspirasi ini merupakan bentuk dukungan agar Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman tegas terhadap koruptor segera disahkan,” ungkap Armaya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan karena dampaknya dirasakan luas oleh negara maupun masyarakat.

“Hal ini memang perlu ditegaskan dan segera dilaksanakan, karena situasi korupsi di negara ini sudah sangat parah. Kami sangat mendukung apa yang dilakukan saudara-saudara dari serikat buruh dan masyarakat Madiun dalam menyuarakan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Armaya memastikan aspirasi yang disampaikan SBMR dalam aksi tersebut akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Madiun terhadap tuntutan para buruh.

“Apa yang disampaikan teman-teman hari ini nantinya akan kami kirimkan kepada DPR RI agar segera ditindaklanjuti. Kami mendengar ada rencana pengesahan pada Desember, tentu kita tunggu bersama. Namun jika belum ada kejelasan, aspirasi masyarakat tetap harus terus disuarakan,” pungkas Armaya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Masjid Nurul Hasanah Diresmikan di SMAN 2 Lubuk Pakam, Bertepatan dengan Peringatan Maulid Nabi
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.