Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kewajiban Belum Jatuh Tempo, Rencana Lelang Tanah PT MKP oleh KPKNL Madiun Dinilai Cacat Hukum

Madiun | bratapos.com - Rencana lelang eksekusi terhadap tiga bidang tanah di Kabupaten Bojonegoro yang dikaitkan dengan PT Maulana Karya Persada (MKP) menuai keberatan keras dari pihak perusahaan. Langkah lelang yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun ini dinilai berpotensi mengabaikan putusan homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

BACA JUGA : Pemkab Banyuwangi dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Turun Rp461 Miliar

​Objek yang menjadi sengketa mencakup tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 1.534 meter persegi di Jalan Raya Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Ketiga bidang tersebut terdiri atas SHM Nomor 535/Brenggolo seluas 432 meter persegi, SHM Nomor 536/Brenggolo seluas 472 meter persegi, dan SHM Nomor 14/Brenggolo seluas 630 meter persegi, yang tercatat atas nama Direktur Utama PT MKP, Abi Maulana.

 

​Keberatan utama PT MKP berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Desember 2025, yang secara sah telah mengesahkan perdamaian antara PT MKP dan para krediturnya. 

 

Berdasarkan skema pembayaran dalam putusan homologasi tersebut, kewajiban pembayaran baru akan dimulai pada Desember 2026.

 

​Pihak perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk menyatakan adanya wanprestasi yang bisa membenarkan tindakan eksekusi.

 

​“Ini jelas bertentangan dengan putusan homologasi PKPU yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu sudah diatur bahwa pembayaran baru dimulai Desember 2026, sehingga belum ada dasar hukum untuk menyatakan wanprestasi,” tegas Abi Maulana, Direktur Utama PT MKP. Selasa 18/08/2026.

 

​Sebelumnya, melalui surat Nomor S-3187/KNL.1006/20 tertanggal 6 Agustus 2026, KPKNL Madiun menyatakan permohonan pembatalan lelang yang diajukan kuasa hukum PT MKP belum dapat dikabulkan dengan alasan administratif berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

​Kendati demikian, PT MKP memandang persoalan ini tidak sekadar menyangkut aspek administratif semata, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap status hukum putusan homologasi PKPU yang melindungi aset-aset perusahaan.

​Abi merinci, total kewajiban PT MKP kepada pihak pemohon, PT Palm Mas Asri, berada di kisaran Rp72 miliar. Di sisi lain, nilai aset perusahaan yang telah dijaminkan disebut jauh melampaui angka tersebut, termasuk salah satu aset di Bandung yang ditaksir bernilai sekitar Rp156 miliar.

 

​“Secara prinsip, jaminan yang ada masih sangat cukup. Maka tidak ada urgensi hukum untuk melakukan eksekusi terhadap aset lain yang masih dalam perlindungan putusan PKPU,” imbuhnya.

 

​Persoalan ini juga mendapat sorotan karena di atas salah satu bidang tanah yang masuk dalam rencana lelang telah berdiri fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Putra Putri Al Fatimah. 

 

Fasilitas tersebut saat ini tengah dipersiapkan untuk segera beroperasi dan diproyeksikan mampu menyerap sekitar 200 calon tenaga kerja dari unsur masyarakat lokal.

 

​“Di lokasi itu sudah ada fasilitas yang siap beroperasi dan menyerap tenaga kerja. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” ujar Abi.

 

​Menanggapi keberatan tersebut, KPKNL Madiun dikabarkan akan mempertimbangkan kembali dokumen-dokumen tambahan yang baru diserahkan. Upaya komunikasi lanjutan juga telah ditempuh melalui audiensi antara kuasa hukum PT MKP dan pihak terkait pada 13 Agustus 2026 lalu.

 

​Pihak PT MKP memastikan akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi menjamin kepatuhan seluruh pihak terhadap putusan homologasi PKPU. 

 

Manajemen berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa menimbulkan gejolak baru di luar kesepakatan perdamaian yang telah disahkan pengadilan. (Jgr)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polemik RTLH Bergulir ke Ranah Hukum, Kades Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB
Next Article
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, Wahyu: Kami Dukung Proses Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.