Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Judi Sabung Ayam Disebut Bebas Dekat Mapolsek Rejotangan, Polisi: Mohon Waktu, Nanti Saya Telepon

TULUNGAGUNG, BRATAPOS.com – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik yang dikenal masyarakat sebagai bagian dari perjudian 303 tersebut disebut berlangsung di wilayah Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Yang menjadi perhatian, lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas sabung ayam tersebut berada tidak jauh dari Mapolsek Rejotangan.

BACA JUGA : Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP di Jonggat; Korban Belum Ditemukan, Polisi Lakukan Pencarian

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana aktivitas perjudian sabung ayam dapat berlangsung di wilayah yang relatif dekat dengan kantor kepolisian? Apakah aktivitas tersebut memang belum diketahui aparat, atau justru terdapat persoalan lain dalam pengawasannya?

Untuk memastikan informasi tersebut, sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Senin (7/9/2026).

Penelusuran dilakukan dengan mendatangi wilayah Dusun Jajar, Desa Rejotangan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas sabung ayam tersebut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan praktik perjudian yang berlangsung di kawasan tersebut.

Persoalan ini kemudian dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Rejotangan. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Shelor, Kepala Cabang Media Bratapos.com, guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Dalam komunikasi pada Rabu (9/9/2026) malam, Kanit Reskrim Polsek Rejotangan belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut.

“Mohon waktu, nanti saya telepon, masih gelar di Polres Tulungagung,” jawab Kanit Reskrim.

Jawaban tersebut menjadi catatan penting karena hingga konfirmasi dilakukan, belum diperoleh penjelasan mengenai apakah pihak kepolisian telah mengetahui informasi aktivitas sabung ayam tersebut, langkah penindakan yang pernah dilakukan, maupun sejauh mana pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud.

Judi sabung ayam bukan sekadar persoalan hiburan. Jika di dalamnya terdapat unsur taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, aktivitas tersebut menjadi persoalan hukum yang membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.

Apalagi, lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Rejotangan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Rejotangan.

Publik kini menunggu langkah konkret dan penjelasan resmi kepolisian. Apakah informasi mengenai aktivitas sabung ayam di Dusun Jajar tersebut benar telah diketahui aparat? Jika benar, sudah sejauh mana tindakan kepolisian dilakukan?

Sebaliknya, apabila belum diketahui, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan tersebut dapat luput dari pengawasan.

BRATAPOS.com masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait persoalan ini. Setiap perkembangan dan klarifikasi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya. (lor/bp-smr)

 

Pewarta: SHELOR

Publisher: Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tanamkan integritas sejak dini,Sebagian Guru SMP Se-Kota Pasuruan Ikuti Edukasi Antikorupsi
Next Article
Pilkada Ponorogo Menghangat: Kades Paringan KRA Suwendi Wijoyonagoro Dilirik Jadi Cawabup

Related to this topic:

Be the first to write a comment.