JAKARTA II Bratapos. com— Penyelesaian konflik Papua dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan dan penegakan hukum. Perlindungan masyarakat sipil dan pemulihan warga yang terdampak konflik harus menjadi bagian utama dari kebijakan negara.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Prof. Firman Wijaya, menilai salah satu langkah mendesak yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun data tunggal pengungsi internal Papua.
BACA JUGA :
Penyerahan SK Ranting Desa Kadu limus Pencak Silat Pusaka Titisan Banten, Berjalan Hikmad
Menurut Firman, data terintegrasi diperlukan agar pemerintah mengetahui secara jelas siapa saja warga yang terdampak konflik, di mana mereka berada, kondisi yang mereka hadapi, hingga kebutuhan dasar dan status pemulihan mereka.
“Pengungsi internal harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik Papua. Negara perlu memiliki data tunggal yang terintegrasi,” ujar Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).
*Jangan Sampai Korban Konflik Tak Terlihat
Firman menegaskan, pendataan pengungsi tidak boleh sekadar menjadi urusan administrasi kependudukan maupun penyaluran bantuan sosial.
Lebih jauh, data tersebut harus menjadi dasar pemerintah dalam merancang kebijakan pemulihan masyarakat terdampak konflik.
“Data pengungsi harus menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan negara memenuhi hak-hak warga yang terdampak konflik sekaligus menjadi dasar penyusunan program pemulihan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pengungsi berkaitan langsung dengan upaya menciptakan perdamaian di Papua.
Sebab, selama masyarakat terdampak konflik masih menghadapi ketidakpastian mengenai keamanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, mata pencaharian, dan masa depan mereka, penyelesaian konflik belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
“Jangan sampai kita berbicara tentang perdamaian, tetapi masyarakat yang menjadi korban konflik justru tidak terlihat dalam kebijakan,” kata Firman.
*Hukum Saja Tidak Cukup
Firman mengakui bahwa konflik Papua memiliki dimensi hukum yang kuat. Ia menyinggung Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Namun, menurutnya, pendekatan hukum pidana tidak bisa berdiri sendiri untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung panjang.
“Persoalan Papua tidak bisa hanya dilihat melalui kacamata normatif atau judicial. Ada dimensi non-yudisial yang harus mendapat perhatian,” ujarnya.
Dimensi tersebut, lanjut Firman, antara lain menyangkut bagaimana negara menangani korban, memulihkan masyarakat terdampak, serta membangun kembali kepercayaan.
*Keadilan Transisional Jadi Jalan Keluar
Firman kemudian mengaitkan penyelesaian konflik Papua dengan konsep keadilan transisional.
Konsep ini menempatkan akuntabilitas, keadilan, pemulihan korban, dan rekonsiliasi sebagai bagian dari proses menghadapi warisan konflik maupun persoalan masa lalu.
Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak berhenti pada aspek keamanan dan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan perlindungan serta kesempatan untuk memulihkan kehidupan mereka.
Pesan Firman jelas: perdamaian Papua tidak cukup hanya dengan menghentikan konflik. Negara juga harus memastikan para korban tidak kehilangan tempat dalam proses pemulihan.
Sol
Prev Article
Penyerahan SK Ranting Desa Kadu limus Pencak Silat Pusaka Titisan Banten, Berjalan Hikmad