Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hak Jawab Resmi Kepala Desa Tlogomulyo Atas Pemberitaan bratapos.com

Grobogan | Bratapos.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan Bratapos.com pada September 2025 yang memuat tuduhan dugaan korupsi dan pungutan terhadap warga, Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sarmo, menyampaikan hak jawab resmi agar publik mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. 11 November 2025

Dalam surat resmi yang diterima redaksi Bratapos.com, Sarmo menyebut bahwa pemberitaan berjudul :

BACA JUGA : HAK JAWAB: Kepala Desa Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Polres Malang Nyatakan Tidak Ditemukan Unsur Pidana

  1. “Dugaan Korupsi Kepala Desa Tlogomulyo Menghebohkan Warga” (8 September 2025),
  2. “Kades Tlogomulyo Gubug Pintar Mendidik Perangkatnya Tilap Uang Warga” (10 September 2025),
  3. “Merasa Paling Pintar Kades Tlogomulyo Diduga Pungut Kontribusi Warga Hajatan” (9 September 2025), dan
  4. “Warga Berharap APH Periksa Kades Tlogomulyo Pembangunan Fisik Diduga Di Bawah Standar” (11 September 2025),

telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat tanpa adanya konfirmasi atau verifikasi terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Desa Tlogomulyo.

Pemberitaan Dinilai Tidak Benar dan Tidak Terverifikasi

Dalam hak jawabnya, Sarmo menegaskan bahwa :

Tidak ada pemeriksaan khusus BPK terhadap dirinya. Audit yang dilakukan adalah audit reguler pemerintah kabupaten, bukan pemeriksaan terhadap kepala desa seperti yang diberitakan.

Tuduhan pungli hajatan adalah fitnah, karena Pemerintah Desa Tlogomulyo tidak pernah mewajibkan warga untuk membayar biaya hajatan. Setiap sumbangan warga bersifat sukarela, bukan pungutan.

Pembangunan fisik desa sudah sesuai spesifikasi dan terverifikasi. Seluruh kegiatan pembangunan maupun penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta dimonitor oleh kecamatan dan Inspektorat Kabupaten.

Kasus piutang antarwarga yang sempat diberitakan tidak ada kaitannya dengan kebijakan desa maupun Kepala Desa. Sarmo menilai, pemberitaan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik karena menempatkan dirinya dalam konteks yang keliru.

Pemberitaan Tidak Berimbang

Sarmo juga menyatakan bahwa redaksi Bratapos.com tidak pernah meminta klarifikasi atau melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Tlogomulyo sebelum berita ditayangkan.

“Empat berita tersebut tidak meminta klarifikasi, tidak menghubungi pihak desa, dan bahkan mengutip opini anonim tanpa verifikasi,” tulisnya dalam surat.

Menurut Sarmo, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers wajib memberitakan secara berimbang dan melayani hak jawab.

Dampak Sosial dan Moral

Akibat pemberitaan yang dinilai tidak benar tersebut, Sarmo menyebut telah terjadi :

  • Gangguan terhadap keharmonisan sosial di desa,
  • Citra buruk terhadap Pemerintah Desa Tlogomulyo,
  • Dan upaya pencemaran nama baik pribadi maupun lembaga pemerintahan desa.

Permintaan Resmi kepada Redaksi Bratapos.com

Dalam surat resmi bertanggal 11 November 2025, Sarmo mengajukan beberapa permintaan kepada redaksi Bratapos.com, yaitu:

  1. Memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional, setara dengan ruang dan penayangan berita sebelumnya.
  2. Melakukan koreksi dan ralat publik terhadap informasi yang dinilai tidak benar.
  3. Menghapus judul-judul yang bersifat asumtif dan menghina.

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak Pemerintah Desa Tlogomulyo atas pemberitaan tanpa verifikas. Jika langkah tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya selanjutnya melalui Dewan Pers sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Penutup

Melalui hak jawab ini, Kepala Desa Tlogomulyo berharap agar Bratapos.com tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan etis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

“Saya berharap publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Semoga Bratapos.com terus menjalankan kewajiban etik dan hukum sesuai ketentuan UU Pers,” tutup Sarmo dalam suratnya.

 

 

Catatan Redaksi :
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk komitmen Bratapos.com dalam menjalankan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Pers wajib melayani hak jawab.”

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
HAK JAWAB: Kepala Desa Ringinsari Bantah Tuduhan Perzinaan, Polres Malang Nyatakan Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Next Article
Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diamankan Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.