Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Surat Masuk ke Bupati Deliserdang Tak Berbuah Tindakan, P2BMI dan GRPK Soroti Sikap Dinas Cipta Karya atas Pagar Gudang Tanpa PBG

Deliserdang, bratapos.com - Polemik pagar gudang berukuran sekitar satu hektare di Dusun II, Desa Sei Rotan, memasuki babak baru. DPW Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) SUMUT dan GRPK ( Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan ) kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Cipta Karya setelah rangkaian pengaduan warga, laporan tertulis, hingga penyampaian persoalan langsung kepada Bupati belum menghasilkan langkah penegakan yang dinilai memadai.

Surat bernomor 0156/DPW-P2BMI/SU/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 itu turut ditembuskan kepada Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasatpol PP, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
P2BMI menegaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Bupati bersama tim investigasi. 

BACA JUGA : Tahap Akhir Persiapan Pelantikan DPW IPJI Kepri Panitia Optimistis

Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Debora, yang dipanggil ke ruang kerja Bupati. Pada kesempatan tersebut, Bupati disebut memerintahkan agar dilakukan pengecekan lapangan dan koordinasi antarinstansi terkait terhadap pagar gudang yang dipersoalkan.
Meski arahan itu telah disampaikan, P2BMI dan GRPK menilai tindak lanjut belum terlihat. 

Organisasi tersebut bahkan mempertanyakan sikap Dinas Cipta Karya karena hingga surat terbaru diterbitkan belum ada kejelasan penanganan atas bangunan pagar yang dipersoalkan.

Kondisi itu memunculkan kecurigaan adanya relasi yang tidak semestinya antara oknum tertentu dengan pihak pengusaha. Dugaan tersebut merupakan pandangan P2BMI dan GRPK  yang meminta agar seluruh proses diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Surat tersebut juga mempertanyakan legalitas pagar gudang seluas sekitar satu hektare yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain aspek perizinan, tinggi pagar juga dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini bukan laporan baru. Pada 23 Desember 2025, perwakilan warga Desa Sei Rotan telah mengirimkan pengaduan kepada Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP. Warga menyebut pembangunan gudang diduga berlangsung tanpa PBG dan tanpa kajian lingkungan yang memadai.

Warga juga mengungkap insiden ambruknya pagar berketinggian lebih dari lima meter yang mengakibatkan kerusakan pada rumah penduduk. Perbaikan memang dilakukan oleh pihak pengusaha, namun dinilai belum menjawab kerugian yang dialami warga.

Keluhan lain berkaitan dengan perubahan kondisi lingkungan. Warga menyebut kawasan yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir kini kerap tergenang akibat terganggunya sistem resapan air dan saluran drainase setelah proyek gudang berlangsung.

Melalui surat terbarunya, P2BMI dan GRPK meminta Kepala Dinas Cipta Karya mengevaluasi kinerja bidang yang menangani PBG serta memberikan penjelasan resmi mengenai langkah hukum dan administratif terhadap bangunan yang dipersoalkan. Hingga saat ini  belum ada keterangan resmi dari Dinas Cipta Karya maupun pihak pengembang 
( Muller Dolok S)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.