Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Permohonan Gugatan Di Terima' Pasangan Cabub Buru Nomor Urut 4 Lanjut Ke Tahap Pembuktian

KOMENTAR 3336

MALUKUIINamlea, bratapos.com-Sengketa Perselisihan pilkada untuk Kabupaten Buru,Maluku pasangan nomor urut 4 di terimah dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Di kutip dari Klik Maluku. Com,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada ke tahap pembuktian.

BACA JUGA : Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang ketiga pada Rabu malam (5/2/2025)

Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buru, Maluku diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

“Sebanyak 48 perkara dipanggil dalam persidangan kali ini. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Arief Hidayat.

Sidang pembuktian untuk enam perkara tersebut (termasuk Buru) dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Panggilan resmi untuk sidang lanjutan akan segera dikirimkan kepada para pihak yang berperkara.

Berikut adalah daftar enam perkara yang akan memasuki tahap pembuktian:

1. Perkara Nomor 267/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Pulau Malioboro.

2. Perkara Nomor 04/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buton Tengah.

3. Perkara Nomor 51/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

4. Perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

5. Perkara Nomor 232/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Jeneponto.

6. Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.

Para pihak yang berperkara diminta untuk mempersiapkan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk menghadiri sidang pembuktian.

“Sidang ini akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan bukti tambahan yang relevan melalui saksi atau ahli,” tegas Arief Hidayat.

Keputusan ini menjadi bagian dari proses hukum MK dalam menangani sengketa hasil pemilu, dengan tetap memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kucuran Dana Hibah pemerintah kepada FPK sebesar Rp.400 juta di Ambil Sendiri oleh Ketua FPK Jatim 2024 - 2029 Tanpa melibatkan Bendahara
Next Article
Pemkot Madiun Salurkan Santunan Jaminan Kematian, Untuk Keluarga Marbot Masjid yang Meninggal Dunia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.