Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkot Madiun Salurkan Santunan Jaminan Kematian, Untuk Keluarga Marbot Masjid yang Meninggal Dunia

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan warganya dengan menyalurkan bantuan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga peserta Program GN Lingkaran Perumda Air Minum Tirta Tamansari, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, pada Rabu (5/2/2025) di rumah duka Jalan Sekartejo No. 19 B, Sogaten.

BACA JUGA : Warga Kumpulrejo Protes Dan Bentangkan Spanduk Tolak Pengeboran Minyak Oleh PT TGE.

Adapun penerima santunan adalah keluarga almarhumah Ibu Sukati, seorang marbot masjid yang meninggal dunia akibat sakit. Sebagai peserta Program JKM, keluarga almarhumah berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp 42 juta yang diserahkan oleh Pj Wali Kota Madiun.

“Almarhumah Ibu Sukati adalah marbot masjid di lingkungan tempat tinggalnya. Sebagai peserta JKM, keluarga beliau berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta, yang kami serahkan langsung kepada keluarganya dalam rangka membantu meringankan beban di masa yang sulit ini," Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota Madiun menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah digulirkan oleh Pemkot Madiun sejak tahun 2020. Program ini, yang diberi nama "Siaga Kita," bertujuan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi pekerja sektor informal di Kota Madiun. 

Kepesertaan dalam program ini mencakup berbagai sektor pekerja, seperti tukang becak, tukang ojek, penjual pentol, tukang jahit, penarik gerobak sampah, hingga pekerja penerima upah seperti ketua RT, ketua RW, marbot masjid, satlinmas, kader kesehatan, dan pekerja BUMD.

Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar setiap tahunnya untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta program ini. 

"Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga Kota Madiun yang bekerja di sektor informal dapat merasakan manfaat dari perlindungan sosial, baik dalam hal kecelakaan kerja maupun jaminan kematian," imbuhnya.

Program "Siaga Kita" menjadi bukti komitmen Pemkot Madiun dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor yang sering kali terabaikan dalam hal jaminan sosial. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Permohonan Gugatan Di Terima' Pasangan Cabub Buru Nomor Urut 4 Lanjut Ke Tahap Pembuktian
Next Article
Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Tiang Listrik Miring PLN ULP Waru Terjun ke Lokasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.