Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penerimaan Dana Desa Pagar Jati Capai Rp2,4 Miliar, LBHK-Wartawan Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran

Deliserdang  | Bratapos.com - Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, menjadi sorotan setelah LBHK-Wartawan mengaku menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran.

 

BACA JUGA : Galian C Diduga Ilegal di Soko, Semakin Exist Tuai Sorotan Tajam Dari Publik

Berdasarkan data yang dihimpun, total penerimaan Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Pagar Jati disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Dari hasil investigasi awal, LBHK-Wartawan menyoroti beberapa kegiatan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya:

 

- Pelatihan dan Pengembangan Jamur Tiram Ketapang II untuk 10 peserta sebesar Rp40.105.800.

- Pelatihan dan Pengembangan Jamur Tiram Ketapang I untuk 10 peserta sebesar Rp117.394.200.

- Pengadaan Bibit Itik dan Pakan Ketapang II sebesar Rp38.157.000.

- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, meliputi Senam Lansia, penyuluhan kader Posyandu, KB, dan kegiatan lainnya untuk 10 peserta sebesar Rp44.850.000.

 

Ketua LBHK-Wartawan, Ardisyam, menyatakan pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan Dana Desa dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dugaan tersebut, menurutnya, masih akan didalami melalui pengumpulan alat bukti.

 

"Kami telah memerintahkan DPD LBHK-Wartawan Deliserdang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengumpulkan data dan alat bukti. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi untuk menyampaikannya kepada lembaga kami melalui email [email protected]," ujarnya.

 

Ardisyam menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Deliserdang, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deliserdang, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Bratapos.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pagar Jati dengan mendatangi kantor desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum dapat ditemui sehingga belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

 

Sejumlah warga yang ditemui juga menyampaikan harapan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan. Mereka menilai pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pihak kecamatan perlu lebih dioptimalkan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

 

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bratapos.com memberikan hak jawab kepada Pemerintah Desa Pagar Jati atau pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wowo FC Juarai PORSAB Cup 2026, Turnamen Resmi Ditutup
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.