Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kian Menjamur Di Bojonegoro APH Terkesan Menutup Mata Dan Telinga

Bojonegoro || Bratapos.com - Sabtu 04 Juli 2026 - Praktik penambangan jenis Galian C yang diduga dilakukan secara ilegal kini makin menjamur dan beroperasi leluasa di wilayah Desa Sambeng Kecamatan Kasiman , Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini diduga dikelola oleh seorang oknum Purnawirawan  Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diketahui berinisial MN

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penggalian ini berjalan intensif dengan menggunakan alat berat, dan terlihat tidak memiliki tanda-tanda izin resmi yang sah dari instansi berwenang sesuai aturan pertambangan dan tata ruang wilayah. 

Yang menjadi sorotan utama, keberadaan kegiatan ini yang makin meluas dan berani dilakukan secara terbuka justru berlangsung tanpa adanya tindakan penindakan tegas maupun upaya penghentian dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bojonegoro

‎Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga menilai situasi tersebut seolah memberikan kesan bahwa pelaku terlindungi dan kebal hukum karena memiliki latar belakang jabatan tertentu, sehingga aturan yang berlaku tidak diterapkan secara adil dan setara.

BACA JUGA : Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

 Padahal, kegiatan ini diduga kuat merusak struktur tanah, merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga dari risiko longsor, serta merugikan keuangan negara karena berjalan di luar jalur resmi dan tidak membayar kewajiban yang seharusnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait keberadaan lokasi tambang, status hukum izinnya, serta alasan belum adanya langkah penanganan. Namun, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari MN selaku pengelola tambang galian C tersebut..

‎Warga berharap agar penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu, dan pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan ini, demi menjaga ketertiban umum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.(Bersambung)

Pewarta BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Nikmati Steak Ala Eropa Tanpa Merogoh Kocek Dalam, Warung Oregano Kota Madiun Hadirkan Cita Rasa Premium Sekaligus
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.