Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, Wahyu: Kami Dukung Proses Hukum

Kota Madiun || Bratapos.com - Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Kota Madiun.

 

BACA JUGA : Cinta Ditolak, Berujung Pidana: Pertengkaran Berulang Berujung Saling Lapor di Polres Bojonegoro

Sikap tersebut disampaikan Wahyu setelah tim penyidik Kejari Kota Madiun melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu. Dalam kegiatan itu, pimpinan dan sejumlah staf Bawaslu Kota Madiun turut dimintai keterangan oleh penyidik.

 

Terkait barang maupun dokumen yang dibawa penyidik dalam penggeledahan, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk memberikan penjelasan.

 

“Pada intinya kami dari Bawaslu Kota Madiun akan kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ini,” ujar Wahyu, Kamis (20/8/2026).

 

Menurut Wahyu, informasi awal yang diterima pihaknya dari kejaksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Namun, mengenai substansi perkara secara lebih rinci, Bawaslu menyerahkan penjelasan kepada Kejari Kota Madiun.

 

“Untuk proses yang lainnya, monggo silakan kejaksaan yang akan menjelaskan. Dugaan yang disampaikan dari kejaksaan hanya sekilas saja, yaitu penyalahgunaan anggaran negara,” katanya.

 

Wahyu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Madiun telah bersikap kooperatif selama menjalani proses audit. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan tim auditor.

 

“Selama proses audit dari Inspektorat tersebut hingga menunggu diterbitkannya hasilnya berupa Lembar Hasil Pemeriksaan, pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026 sekitar jam 10.00 WIB ada penggeledahan di kantor kami,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, Bawaslu Kota Madiun menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Aldy Slesviqtor Hermon membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Madiun. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

“Benar ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan perkara Bawaslu Kota Madiun. Karena itu, kami melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu,” ujar Aldy seusai penggeledahan, Rabu (19/8/2026).

 

Meski demikian, Kejari Kota Madiun belum mengungkap secara rinci perkara yang tengah didalami. Termasuk pos anggaran dan tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan.

 

Aldy mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

 

“Itu belum bisa kami ungkap. Intinya ada keuangan negara di situ. Ini masih kami dalami,” ujarnya.

 

Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Aldy, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur di lingkungan Bawaslu Kota Madiun hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

 

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho bersama anggota Mohda Alfian dan Novery Wahyu Hidayat, bendahara, serta sekretaris Bawaslu juga telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Panwascam juga sudah kami periksa. Sekitar 20 orang,” ungkap Aldy.

 

Namun, Aldy belum membeberkan apakah proses penyidikan telah mengarah kepada pihak tertentu. Begitu pula dengan rincian anggaran yang menjadi fokus penyidikan.

“Ini masih materi penyidikan, belum bisa kami ungkap. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami rilis. Sekarang masih pendalaman,” tegasnya.

 

Penggeledahan Kantor Bawaslu Kota Madiun tersebut berlangsung tidak lama setelah lembaga pengawas pemilu itu menjalani audit oleh Tim Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI.

 

Audit tersebut merupakan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun.

Proses audit berlangsung selama 12 hari kerja, mulai 27 Juli hingga 12 Agustus 2026. Sedangkan pemeriksaan lapangan dilaksanakan selama enam hari, yakni 28 Juli hingga 2 Agustus 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun.

 

Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI menyebut audit dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana hibah telah berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan kegiatan, maupun pertanggungjawaban.

 

“Melalui audit ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek administrasi, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” ujar Arya dari Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI.

 

Menurut Arya, audit tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar setiap satuan kerja Bawaslu mampu menerapkan tata kelola organisasi yang semakin baik, transparan, dan akuntabel.

 

Hingga kini, Kejari Kota Madiun masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Detail dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk nilai kerugian negara maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, belum disampaikan kepada publik.

 Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kewajiban Belum Jatuh Tempo, Rencana Lelang Tanah PT MKP oleh KPKNL Madiun Dinilai Cacat Hukum
Next Article
Diduga Tangkap Lepas Kanit Polsek Batang kuis Usai Penanganan Kasus judi Togel Dipertanyakan tindakannya.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.