Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP di Jonggat; Korban Belum Ditemukan, Polisi Lakukan Pencarian

LOMBOK TENGAH— Senin, 5 Oktober 2026 — Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang pelajar SMP berinisial RBL, kelas VII di salah satu satuan pendidikan Kecamatan Jonggat, hingga saat ini belum ditemukan. Pihak keluarga bersama aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian guna memastikan keselamatan korban.

Demi perlindungan anak dan sesuai ketentuan pemberitaan, identitas lengkap serta lokasi persatuan korban tidak dipublikasikan.

BACA JUGA : Kades Paspan Diperiksa Bersama Adik, Kapolsek Glagah: Kasus Dugaan Pengancaman Masih Diselidiki

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan korban dibawa oleh dua orang yang diduga terkait peristiwa tersebut. Salah satu pihak yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, upaya pencarian korban terus dilakukan.

Keluarga korban memohon kepada pihak kepolisian menangani perkara ini secara serius, menyeluruh, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat segera mengusut perkara ini dengan sungguh-sungguh dan memastikan korban segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga juga menekankan agar seluruh proses penanganan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih berusia di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Jonggat maupun pihak berwenang terkait perkembangan kasus maupun status pencarian. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian guna mendapatkan keterangan yang seimbang.

Redaksi akan memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara bertanggung jawab.

- Informasi yang disajikan masih bersifat dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan. Hak jawab bagi pihak yang disebut akan dimuat secara proporsional.

- Sesuai UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban tidak ditampilkan guna menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak.

- Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada  identifikasi korban atau merugikan proses  penegakan hukum.

 

            By : Usman Jayadi 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.