BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Kepemilikan aset tanah selama ini kerap dianggap memiliki jaminan kepastian hukum apabila seluruh dokumen administrasi dan Sertipikat Hak Milik (SHM) telah lengkap. Namun pada praktiknya, tidak sedikit sengketa tanah yang justru muncul dari persoalan-persoalan tersembunyi yang luput dari perhatian para pihak saat melakukan transaksi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Ketua Umum Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Raden Bomba Sugiarto, SH., MH., seorang advokat senior yang dikenal aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perlindungan hak atas aset dan kepemilikan tanah.
BACA JUGA :
Trauma di Balik Ketukan Pintu: Ketika Anak Jadi Sasaran Intimidasi Debt Collector
Menurut Bomba, sertipikat tanah bukanlah satu-satunya instrumen yang dapat menjamin keamanan sebuah transaksi. Banyak persoalan hukum yang baru terungkap setelah transaksi berlangsung, mulai dari cacat riwayat perolehan hak, sengketa waris, tumpang tindih kepemilikan, hingga ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang yang berlaku.
“Dalam banyak kasus, masyarakat hanya fokus pada keberadaan Sertipikat Hak Milik (SHM). Padahal aspek historis kepemilikan, penguasaan fisik di lapangan, hingga legalitas proses perolehan hak sebelumnya juga harus ditelusuri secara mendalam,” ujar Bomba kepada Bratapos.com, Sabtu (6/6/2026).
Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Banyuwangi tersebut, menjelaskan bahwa permasalahan aset tanah merupakan salah satu sengketa perdata yang paling kompleks di Indonesia. Tidak jarang suatu bidang tanah memiliki dokumen yang secara administratif terlihat sah, namun menyimpan persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang wajib menjadi perhatian sebelum seseorang membeli atau menguasai tanah. Di antaranya adalah kejelasan riwayat kepemilikan, status waris, keberadaan pihak yang menguasai fisik tanah, kesesuaian dengan tata ruang daerah, hingga kemungkinan adanya klaim dari pihak lain.
“Ketika transaksi tidak mampu mengantisipasi seluruh risiko tersebut, maka perlindungan hukum yang diharapkan menjadi sangat terbatas. Apalagi jika muncul faktor-faktor non-yuridis yang mempengaruhi penggunaan dan penguasaan tanah,” tegasnya.
Bomba menambahkan, faktor non-yuridis yang dimaksud dapat berupa konflik sosial, penguasaan fisik oleh pihak tertentu, sengketa batas wilayah, hingga persoalan adat dan sejarah penguasaan lahan yang tidak tercatat dalam dokumen formal.
Kondisi inilah yang sering membuat sengketa tanah menjadi panjang dan berlarut-larut, meskipun salah satu pihak merasa telah memiliki dokumen yang lengkap.
Sebagai advokat yang telah lama berkecimpung dalam penanganan perkara perdata dan pertanahan, Bomba menilai masyarakat perlu mengubah paradigma dalam memandang aset tanah. Pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya sebatas melihat sertipikat, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses due diligence atau penelusuran hukum yang komprehensif.
Sosok Raden Bomba Sugiarto sendiri, dikenal sebagai praktisi hukum yang aktif mengawal berbagai isu hukum dan sosial di Banyuwangi. Selain berprofesi sebagai advokat, ia juga pernah menjadi legislator di DPRD Banyuwangi dan saat ini memimpin Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), sebuah organisasi yang mewadahi para advokat dalam memperkuat peran penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Melalui pengalamannya di dunia hukum dan pemerintahan, Bomba menilai bahwa meningkatnya nilai investasi sektor properti dan pertanahan harus diimbangi dengan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjebak dalam transaksi yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.
“Tanah merupakan aset bernilai tinggi dan memiliki dimensi hukum yang sangat kompleks. Karena itu masyarakat harus lebih cermat, teliti, dan tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi agar hak-haknya tetap terlindungi,” pungkasnya. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Resmi Launching: Maskot, Logo, dan Theme Song FORPROV II Kalbar 2026 Siap Guncang Kota Singkawang.