Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Soroti Pertimbangan Hukum MK dalam Gugatan Syarat Pencalonan Gibran

Surabaya | bratapos.com - Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hartanto menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut belum menggambarkan persoalan dokumen pendidikan secara utuh. Ia juga menyoroti dinamika politik yang berkembang setelah putusan tersebut dan mengingatkan agar perdebatan hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

BACA JUGA : Asjuni Iskandar,S.H., Membawa Semangat Pengabdian ke Pilkades Desa Bengkaung 2026

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” ujar Hartanto dalam keterangannya.

Soroti Pertimbangan Hukum MK. Hartanto mempersoalkan penekanan dalam pertimbangan hukum MK mengenai tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah setingkat SMA milik Gibran. Menurutnya, dokumen pendidikan lain yang berkaitan dengan riwayat studi Gibran juga perlu diperhatikan secara menyeluruh.

Ia menyebut sejumlah dokumen pendidikan luar negeri yang, menurut keterangannya, telah diajukan atau diperiksa dalam persidangan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat pendidikan di Singapura, catatan akademik di Australia, serta dokumen pendidikan tinggi yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.

Menurut Hartanto, rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi pandangannya bahwa riwayat pendidikan Gibran tidak seharusnya dinilai hanya dari keberadaan satu dokumen fisik.

Meski demikian, status, isi, serta kedudukan setiap dokumen dalam perkara perlu merujuk pada berkas persidangan dan pertimbangan hukum resmi MK.

Rangkaian Dokumen Pendidikan yang Disorot

Hartanto menguraikan tiga kelompok dokumen yang menurutnya relevan dalam pembahasan riwayat pendidikan Gibran.

Pertama, sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, yang disebut berkaitan dengan pendidikan Gibran pada periode 2002–2004.

Kedua, dokumen UTS Insearch di Sydney, Australia, berupa Certificate of Attendance dan Academic Records untuk periode 2004–2007. Hartanto menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh kementerian terkait.

Ketiga, dokumen pendidikan tinggi dari MDIS Singapura dan University of Bradford di Inggris. Hartanto menyatakan dokumen tersebut menunjukkan penyelesaian pendidikan sarjana bidang pemasaran melalui mekanisme transfer kredit.

Ia juga merujuk keterangan ahli pendidikan internasional Ina Liem yang, menurutnya, memperoleh dokumen dari sistem universitas.

Untuk memastikan keakuratan informasi, rincian mengenai dokumen, tanggal kelulusan, mekanisme transfer kredit, serta status penyetaraannya perlu dicocokkan dengan dokumen resmi lembaga pendidikan dan instansi pemerintah terkait.

Tanggapi Perbandingan dengan Kasus Anggota DPRD

Hartanto turut menanggapi analogi mengenai anggota DPRD yang menghadapi persoalan administratif atau hukum terkait ijazah pendidikan menengah meskipun memiliki gelar pendidikan lebih tinggi.

Menurut Hartanto, kasus-kasus tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Ia berpendapat bahwa penilaian harus didasarkan pada bukti dan keadaan hukum masing-masing perkara.

Hartanto juga menyatakan bahwa jalur pendidikan internasional melalui mekanisme pathway perlu dinilai berdasarkan ketentuan lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Namun, persoalan kesetaraan pendidikan, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan keabsahan dokumen merupakan aspek yang perlu dibedakan. Keberadaan gelar pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Empat Sikap Ketua Umum PJI

Dalam pernyataannya, Hartanto menyampaikan empat sikap.

Pertama, ia menolak penyamaan jalur pendidikan internasional dengan pemalsuan ijazah tanpa pembuktian yang memadai.

Kedua, ia mengkritik elite politik yang dinilainya terus memperpanjang polemik dan meminta agar kepentingan masyarakat ditempatkan di atas persaingan politik.

Ketiga, ia mengecam pertimbangan hukum MK yang menurutnya belum menyajikan uraian secara proporsional mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Keempat, ia mengajak pers nasional, khususnya media arus utama, menerapkan jurnalisme presisi dengan memeriksa dokumen, menguji pernyataan narasumber, dan membedakan fakta dari opini.

Dorong Pers Mengedepankan Verifikasi

Hartanto menegaskan bahwa perdebatan mengenai persyaratan pencalonan pejabat publik perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan sekadar narasi politik.

“ Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya,” demikian pesan Hartanto.

Polemik mengenai dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan pejabat publik pada akhirnya perlu merujuk pada putusan resmi, peraturan yang berlaku, serta bukti yang dapat diverifikasi. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers tetap berkewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tangerang Semakin Gemilang Run Night 2026 Korpri
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.