Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satpol PP Rembang Sisir Wilayah Lasem, Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal

Rembang | bratapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengumpulan informasi di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Kamis (5/11/2026).

 

BACA JUGA : Perkuat Pengawasan Cukai, Satpol PP Rembang Bahas Program Lintas Instansi Tahun 2027

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan bidang Penegakan Hukum yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menyasar sejumlah toko, warung, kios, tempat usaha, serta lokasi lain yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

 

Petugas melakukan pemantauan dan pengamatan secara langsung sekaligus menggali informasi dari pelaku usaha maupun masyarakat terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

 

Selain melakukan pengumpulan informasi, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat turut diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran BKC ilegal di lingkungan masing-masing.

 

Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi peredaran rokok ilegal sekaligus memetakan lokasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengawasan selanjutnya.

 

Informasi awal yang dihimpun nantinya menjadi bahan koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta instansi terkait guna mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Rembang.

 

Melalui kegiatan yang didukung DBHCHT Tahun Anggaran 2026 ini, Satpol PP Kabupaten Rembang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

 

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi penting karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredarannya juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Adv/asat

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bukan Datang Menghakimi, Tapi Merangkul! Ketua PERADIN Jakbar Datang ke Lapas, Ajak Warga Binaan Bangkit & Jadi Manusia Bermanfaat
Next Article
Ber-homebase di Blitar, Putra Sang Fajar (PSF) FC Resmi Luncurkan Skuad dan Jersey Jelang Liga 3 Nusantara

Related to this topic:

Be the first to write a comment.