Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua PERADIN & MAHUPIKI Turun Gunung! Firman Wijaya Diminta DPR Beri Pandangan Soal RUU Perampasa Aset

JAKARTA, bratapos.com - Rapat Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset kemarin bukan rapat biasa.

Di tengah pembahasan panas soal hukuman mati koruptor dan perampasan harta hasil kejahatan, DPR secara khusus mengundang salah satu tokoh hukum paling disegani di Indonesia untuk memberikan pandangan:

BACA JUGA : Bukan Datang Menghakimi, Tapi Merangkul! Ketua PERADIN Jakbar Datang ke Lapas, Ajak Warga Binaan Bangkit & Jadi Manusia Bermanfaat

Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H. — Ketua PERADIN sekaligus Ketua MAUPKI.

Kehadiran beliau langsung jadi sorotan. Kenapa? Karena RUU ini bukan sekadar soal merampas. Ini soal keadilan.

Sebagai Ketua organisasi advokat dan juga Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya diminta DPR untuk memastikan RUU ini tajam ke koruptor, tapi tidak melukai rakyat yang tidak bersalah.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Kamis, 5 November 2026 itu, Firman Wijaya hadir sebagai salah satu pakar yang dimintai pandangan terkait RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pesan besarnya jelas:

1. RAMPAS HABIS HARTA HASIL KEJAHATAN
Aset koruptor, penipu investasi bodong, hingga pelaku kejahatan keuangan harus bisa ditelusuri, diblokir, disita, dan dirampas untuk negara dan korban.

2. TAPI JANGAN SALAH SASARAN
RUU ini wajib punya rem yang kuat. Pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi. Tidak boleh ada perampasan yang sewenang-wenang. Tidak boleh RUU ini jadi alat kekuasaan.

3. KORBAN HARUS DIDAHULUKAN
Ini yang paling ditunggu rakyat. Untuk kasus seperti Binomo dan penipuan travel umrah, aset rampasan harus langsung kembali ke korban, bukan mampir ke kas negara.

Habiburokhman sendiri menegaskan, RUU ini akan memperkuat ketentuan hukuman mati bagi koruptor, dengan mekanisme yang mengutamakan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan HAM.

DPR menargetkan RUU ini disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Dan kehadiran Prof. Firman Wijaya jadi sinyal kuat: DPR tidak mau main-main. DPR mau RUU ini dibuat dengan otak hukum yang benar, bukan sekadar kejar tayang.

Kini publik menunggu: apakah pandangan para pakar seperti Prof. Firman Wijaya benar-benar masuk ke dalam pasal-pasal RUU?

Kalau iya, ini bisa jadi UU paling bersejarah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Soleh

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lurah Kelapa Dua Langsung Sapa Warga Di Hari Pertama Tugas, Dampingi Bupati Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Air Bersih
Next Article
Bukan Datang Menghakimi, Tapi Merangkul! Ketua PERADIN Jakbar Datang ke Lapas, Ajak Warga Binaan Bangkit & Jadi Manusia Bermanfaat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.