Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Buru Sahkan Tiga Ranperda Terkait Pemerintahan Desa

Namlea|bratapos.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Tahap III dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Buru, Senin (5/10/2026).

 

BACA JUGA : DPRD Buru Paripurna KUA PPAS Tahun 2027 Bersama Pemda

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru, Sunardi Idris, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran Pemerintah Kabupaten Buru.

 

Dalam sambutan Bupati Buru yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buru, Nawawi Ibrahim Tinggapy, S.Sos., M.M., pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Buru atas kerja sama yang baik dalam pembahasan hingga penetapan tiga Ranperda tersebut.

 

Menurutnya, pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam struktur pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan demokratis sangat bergantung pada kualitas regulasi yang mendukungnya.

 

“Pembahasan dan penyesuaian regulasi di tingkat daerah perlu dilakukan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Hari ini pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati tiga rancangan peraturan daerah yang memiliki arti penting bagi pembangunan desa di Kabupaten Buru,” ujar Tinggapy.

 

Tiga Ranperda yang disepakati tersebut meliputi:

 

1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Penggantian Antar Waktu Kepala Desa.

2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Tinggapy menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi dalam mendukung stabilitas politik lokal serta tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Buru.

 

Ia berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik secara serentak maupun melalui mekanisme pergantian antar waktu, dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan akuntabel sehingga mampu meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat.

 

Selain itu, perubahan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah menilai perlu adanya penguatan fungsi dan peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawal kinerja pemerintah desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Geledah DKPP Kota Madiun 5,5 Jam, Dua Koper Dokumen Keuangan Dibawa
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.