Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Geledah DKPP Kota Madiun 5,5 Jam, Dua Koper Dokumen Keuangan Dibawa

Kota Madiun || Bratapos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali ini, tim antirasuah menyasar Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun.

 

BACA JUGA : Proyek Revitalisasi SDI Al- Hikmah Desa Tlambah Terindikasi Tindak Korupsi, Terkesan Dikerjakan Secara Tertutup.

Penggeledahan berlangsung sekitar 5,5 jam, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB. Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa dua koper yang disebut berisi dokumen pengeluaran dan transaksi keuangan.

 

Kepala DKPP Kota Madiun Jemakir membenarkan kedatangan penyidik KPK. Menurutnya, tim penyidik memeriksa sejumlah bidang untuk menelusuri dan mencocokkan dokumen pengeluaran dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

"Tadi ada beberapa hal yang ditanyakan di masing-masing bidang terkait pengelolaan keuangan," kata Jemakir usai penggeledahan.

 

Dia menjelaskan, dokumen yang dibawa penyidik didominasi catatan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan bagian bendahara. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah unit kerja di DKPP, mulai bidang perikanan, pertanian, hingga ketahanan pangan.

 

"Yang ditanyakan terkait pengelolaan keuangan. Kemudian dicocokkan dengan DPA," jelasnya.

 

Setelah sekitar 5,5 jam berada di dalam kantor, tim KPK keluar dengan membawa dua koper barang bukti. Jemakir menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi dan transaksi keuangan di lingkungan DKPP.

 

Penggeledahan DKPP ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi.

 

Sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut.

 

"Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan uang tunai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

 

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan seiring pendalaman perkara TPPU Maidi. KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara TPPU tersebut dan masih melakukan pendalaman terkait aliran serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

Sementara itu, dalam perkara pokok dugaan korupsi, Maidi telah dituntut Jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek Revitalisasi SDI Al- Hikmah Desa Tlambah Terindikasi Tindak Korupsi, Terkesan Dikerjakan Secara Tertutup.
Next Article
DPRD Buru Sahkan Tiga Ranperda Terkait Pemerintahan Desa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.