Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pihak Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan di Bratapos.com

Probolinggo | Bratapos.com — Menanggapi pemberitaan di laman www.bromoijen.bratapos.com yang memuat dugaan kasus yang menyeret nama Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, pihak pesantren melalui Ketua Yayasan, M. Imron Firdaus, menyampaikan permohonan Hak Koreksi dan Hak Jawab secara resmi kepada redaksi.

Dalam surat bertanggal 6 November 2025 tersebut, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lembaga pendidikan yang ia pimpin.

BACA JUGA : Hak Jawab Resmi Kepala Desa Tlogomulyo Atas Pemberitaan bratapos.com

Surat tersebut menyinggung tiga tautan berita, yaitu :

  1. https://bromoijen.bratapos.com/read/probolinggo-diguncang-skandal-oknum-pengasuh-ponpes-diduga-lakukan-kekerasan-seksual
  2. https://bromoijen.bratapos.com/read/gus-pondok-sumberkerang-di-probolinggo-terjerat-kasus-asusila-kesucian-anak-kami-dinodai-vs-kuasa-hukum-pelapor-dewasa-dan-suka-sama-suka
  3. https://bromoijen.bratapos.com/read/kuasa-hukum-menduga-ada-intervensi-dalam-kasus-asusila-santriwati-probolinggo

Isi dan Pokok Tanggapan

Dalam permohonannya, pihak yayasan menyampaikan beberapa hal pokok sebagai berikut :

  1. Bahwa pemberitaan yang dimuat berimplikasi negatif terhadap citra dan nama baik Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam beserta jajaran pengurusnya.
  2. Bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan belum melalui konfirmasi kepada pihak pesantren, baik secara langsung maupun daring.
  3. Bahwa penggunaan foto dan lokasi pesantren secara eksplisit tanpa izin telah menimbulkan kesan seolah lembaga terlibat langsung dalam perkara hukum.
  4. Bahwa penyebutan frasa “terduga pelaku” pada sosok yang masih berstatus saksi dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
  5. Bahwa redaksi diminta untuk menegakkan prinsip cover both sides, serta memberikan ruang hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tanggapan Redaksi

Menanggapi hal tersebut, Redaksi Bratapos.com menyatakan telah menerima permohonan hak jawab dari pihak Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam dan menghargai upaya klarifikasi yang disampaikan secara tertulis.

Sebagai media siber yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, Bratapos.com berkomitmen untuk menjaga prinsip keberimbangan, kebenaran informasi, serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dirasa merugikan.

Redaksi juga membuka ruang komunikasi lebih lanjut apabila pihak Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam berkenan memberikan keterangan tambahan atau pembaruan informasi dalam rangka pelurusan berita.

Catatan Redaksi

Penerbitan hak jawab ini merupakan bentuk pelaksanaan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi Bratapos.com menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan semata-mata bertujuan untuk memenuhi fungsi pers dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk merugikan pihak manapun.

 

Nama               : ZAIBI SUSANTO

Jabatan             : Pemimpin Redaksi

Email               : [email protected]

Website           : https://bratapos.com

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Pahlawan dengan Tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”
Next Article
Prof. Kurniawan Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Rektor Unram 2026–2030 di Momen ‘Jumat Berkah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.