Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gagalkan Modus Lempar dari Luar Tembok, Lapas Banyuwangi Sita 27 Paket Diduga Narkoba

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil digagalkan. Dengan memanfaatkan sistem pengamanan berlapis dan pemantauan CCTV, petugas menggagalkan modus pelemparan paket dari luar tembok lapas serta mengamankan 27 paket diduga berisi sabu dan pil inex, Jumat (3/7/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Lapas Banyuwangi dalam memperketat pengawasan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA : Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kian Menjamur Di Bojonegoro APH Terkesan Menutup Mata Dan Telinga

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat Komandan Regu Pengamanan (Karupam) melakukan kontrol rutin di area brandgang atau jalur pembatas. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang dibungkus rapat menggunakan lakban hitam di saluran selokan.

"Setelah menerima laporan dari Karupam, saya langsung menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap posisi paket tersebut. Pemantauan dilakukan secara langsung dari pos penjagaan serta melalui kamera CCTV agar pergerakan pelaku dapat teridentifikasi," ujar Solichin.

Strategi pengawasan itu akhirnya membuahkan hasil. Pada sore harinya, petugas mendeteksi dua warga binaan berinisial IF dan GP memasuki area brandgang. Keduanya diduga hendak mengambil paket yang sebelumnya dilempar dari luar tembok lapas.

Mengetahui keberadaannya telah dipantau petugas, kedua warga binaan tersebut panik dan berusaha membuang kembali paket tersebut. Namun, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan keduanya dan memerintahkan agar paket tersebut diambil kembali untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket klip berisi barang yang diduga merupakan narkotika.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 20 paket klip kecil, 2 paket klip besar, serta 5 paket klip sedang yang diduga berisi sabu dan pil inex," ungkap Solichin.

Saat diinterogasi, IF dan GP akhirnya mengakui bahwa paket tersebut memang sengaja dilempar oleh seseorang dari luar tembok lapas untuk kemudian mereka ambil dan edarkan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh barang bukti berikut kedua warga binaan kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk identitas pelaku yang melempar paket dari luar lapas.

Solichin menegaskan, Lapas Banyuwangi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba di dalam lapas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum lainnya. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihak Lapas Banyuwangi juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan patroli rutin, mengoptimalkan fungsi CCTV, serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai langkah preventif untuk menutup setiap celah penyelundupan narkotika ke dalam lapas. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penerimaan Dana Desa Pagar Jati Capai Rp2,4 Miliar, LBHK-Wartawan Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran
Next Article
Tahap Akhir Persiapan Pelantikan DPW IPJI Kepri Panitia Optimistis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.