Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di Balik Skandal NET89, Aset Rp1,5 Triliun Disita, Berkas Korporasi PT SMI Jadi Penentu

JAKARTA, BRATAPOS.com – Hampir lima tahun berlalu, tetapi uang ribuan korban robot trading NET89 belum juga kembali. Di tengah penantian panjang tersebut, satu babak penting penanganan perkara kini menjadi sorotan: penyelesaian berkas perkara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi.

Sebanyak 7.871 korban dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp1,514 triliun kini menaruh harapan pada penuntasan berkas korporasi tersebut. Sebab, pertanggungjawaban pidana perusahaan dinilai menjadi salah satu pintu penting untuk menjangkau aset yang tercatat atas nama badan hukum.

BACA JUGA : Beraksi di Konser Slank, Copet Residivis Lintas Daerah Dibekuk URC Macan Blambangan

Kasus ini bermula ketika PT SMI menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan alasan perbaikan sistem. Namun, sejak saat itu, dana para member tak kunjung dikembalikan. Harapan mendapatkan keuntungan investasi justru berubah menjadi kerugian besar bagi ribuan orang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menuntaskan 13 berkas perkara tersangka perorangan. Seluruh perkara telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.

Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, bahkan telah dijatuhi vonis masing-masing 15 tahun penjara secara in absentia. Namun, keduanya hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian melalui Red Notice Interpol.

Di tengah tuntasnya 13 perkara perorangan tersebut, masih terdapat satu pekerjaan besar yang belum selesai. Berkas ke-14 dengan tersangka korporasi PT SMI masih dalam tahap penyidikan dan tengah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara NET89 tidak boleh berhenti pada penghukuman para pelaku. Pemulihan hak para korban juga menjadi perhatian utama penyidik.

Menurut Suhasto, penuntasan perkara korporasi merupakan bagian dari implementasi visi Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, yakni "Polisi Bersama Masyarakat".

"Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas," ujar Suhasto.

Ia memastikan jajarannya telah diperintahkan untuk mempercepat pemenuhan petunjuk jaksa, agar berkas perkara PT SMI segera dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan," tegasnya.

Berkas Korporasi Jadi Kunci Menjangkau Aset Perusahaan

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan perkara korporasi tersebut, menjelaskan bahwa penanganan PT SMI memiliki arti penting dalam upaya pemulihan kerugian korban.

Menurut Arsal, vonis terhadap para terdakwa perorangan belum sepenuhnya menjawab persoalan pengembalian dana. Pasalnya, aliran uang korban tidak hanya masuk ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga diduga mengalir ke rekening dan aset yang tercatat atas nama perusahaan.

"Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," jelas Arsal, yang dikenal publik sebagai komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, penyidik menjadikan penyelesaian berkas korporasi sebagai prioritas dengan menindaklanjuti setiap petunjuk jaksa secara bertahap.

"Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu," ujarnya.

Aset Sekitar Rp1,5 Triliun Telah Ditelusuri dan Disita

Di sisi lain, penyidik telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana NET89. Aset tersebut meliputi vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah serta bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Dari rangkaian penyidikan, uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara korporasi PT SMI.

Arsal mengungkapkan, hasil penelusuran dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

"Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026," kata Arsal.

Penyidik, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang telah disita dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Penelusuran juga masih dilakukan untuk mengidentifikasi aset lain yang diduga disembunyikan para pelaku.

LPSK Verifikasi Restitusi 7.871 Korban Capai Rp1,514 Triliun

Besarnya nilai aset yang berhasil ditelusuri tersebut beriringan dengan hasil penghitungan restitusi para korban oleh LPSK.

Dalam surat kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyampaikan telah menyelesaikan proses verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.

Hasilnya, restitusi bagi 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun. Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk kepentingan proses hukum.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak perkara NET89. Ribuan korban bukan hanya kehilangan dana investasi, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Skema Ponzi Berkedok Robot Trading

Perjalanan pengungkapan perkara NET89 tidak berlangsung singkat. Penyidikan kembali dimulai pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari korban di berbagai daerah. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa PT SMI memasarkan NET89 melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan iming-iming keuntungan sebesar 1 persen per hari.

Untuk bergabung, calon member diwajibkan membeli e-book dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Setelah itu, member harus menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana para member tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana dijanjikan. Uang justru diputar antar rekening untuk membayar keuntungan member lainnya, menyerupai skema Ponzi. Sebagian dana lainnya diduga dialihkan untuk membeli aset pribadi pengurus maupun aset perusahaan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, PT SMI disebut menggunakan izin penjualan langsung e-book sebagai kedok pemasaran bisnis tersebut.

Arsal mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

"Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang," pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana terkait tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, PT SMI masih menjalani proses penyidikan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Kini, setelah 13 perkara perorangan berkekuatan hukum tetap dan aset sekitar Rp1,5 triliun berhasil ditelusuri serta disita, perhatian tertuju pada penyelesaian berkas korporasi PT SMI.

Bagi 7.871 korban NET89, proses hukum ini bukan sekadar persoalan menghukum pelaku. Lebih dari itu, ada harapan besar agar aset hasil penelusuran dapat diproses sesuai hukum dan menjadi jalan pemulihan hak mereka setelah hampir lima tahun menunggu. (lor/bp-smr)

 

Pewarta: Shelor

Editor: Ruslan AG

Publisher: Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BAZNAS Lombok Barat Ukir Prestasi Nasional, Raih ATM Award 2026 dari ADINKES
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.