Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Pemburu Banteng Jawa di Alas Purwo Dibekuk, Polisi Sita Senjata Api Ilegal dan 288 Amunisi

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Perburuan liar yang menewaskan seekor banteng Jawa jantan di kawasan konservasi Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, berhasil diungkap jajaran Polresta Banyuwangi. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus yang turut menguak kepemilikan senjata api ilegal, ratusan amunisi aktif, serta sejumlah perlengkapan berburu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo. Selain dugaan perburuan satwa dilindungi, polisi juga mendalami keterkaitan senjata api dan amunisi yang ditemukan dengan aktivitas para tersangka.

BACA JUGA : Di Balik Skandal NET89, Aset Rp1,5 Triliun Disita, Berkas Korporasi PT SMI Jadi Penentu

Kasus ini bermula dari suara letusan senjata api yang terdengar di kawasan hutan konservasi. Penyelidikan intensif aparat kemudian mengarah pada dugaan perburuan ilegal yang berujung kematian banteng Jawa di habitat alaminya.

Kanit Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H., saat dikonfirmasi Bratapos.com, Selasa (3/11/2026) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari laporan petugas Taman Nasional Alas Purwo mengenai adanya suara tembakan di kawasan hutan.

“Kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026) pagi, ketika petugas Taman Nasional Alas Purwo Resort Rowobendo mendengar rentetan suara letusan senjata api di Blok Apak Jigang, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Ketika dilakukan penyisiran dengan mengikuti jejak bercak darah, petugas menemukan seekor banteng jawa jantan dalam kondisi mati, telah dikuliti, dan sebagian dagingnya diambil,” ujar Ipda Azmal.

Temuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan dugaan perburuan ilegal terhadap satwa yang dilindungi. Banteng Jawa yang semestinya hidup aman di kawasan konservasi justru ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan.

Diduga menyadari keberadaan petugas dan terekam kamera jebak atau camera trap, para pelaku melarikan diri dari lokasi. Mereka meninggalkan jejak yang kemudian menjadi bahan penyelidikan aparat.

Berbekal rekaman kamera jebak, patroli siber, serta pengumpulan informasi di lapangan, tim gabungan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (19/10/2026), petugas menggerebek lokasi persembunyian dan mengamankan J alias JON (41) saat sedang membersihkan senjata api. Penangkapan kemudian berlanjut terhadap tersangka kedua, DP (35), di wilayah Kecamatan Tegalsari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata api ilegal beserta ratusan amunisi aktif. Temuan ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

▪︎ 2 pucuk senjata api, masing-masing tipe 308 dan M16.

▪︎ 5 tabung peredam suara atau silencer.

▪︎ 4 buah teleskop bidik.

▪︎ 288 butir amunisi aktif berbagai kaliber, yakni 5,56 mm, 7,62 mm, dan 303 MK VIII.

▪︎ 86 selongsong peluru.

▪︎ 4 bilah pisau pengulit.

▪︎ Pakaian loreng dan penutup wajah.

▪︎ 1 unit sepeda motor protolan yang diduga digunakan sebagai sarana berburu.

Banyaknya senjata api, amunisi, serta perlengkapan berburu yang ditemukan membuka kemungkinan adanya aktivitas perburuan terorganisasi maupun keterlibatan pihak lain. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami. Selain mengungkap dugaan perburuan satwa dilindungi, kami juga menemukan senjata api ilegal dan ratusan amunisi yang saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan aktivitas para tersangka,” jelas Ipda Azmal.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim URC Macan Blambangan masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu dugaan rekan pelaku lainnya serta menelusuri pemasok senjata api ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan/atau Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi perlindungan satwa liar di Banyuwangi. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan satwa dilindungi dan keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi.

Masyarakat diimbau turut menjaga kelestarian Taman Nasional Alas Purwo dengan melaporkan setiap aktivitas perburuan liar maupun dugaan kepemilikan senjata api ilegal kepada pihak berwenang. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Permintaan Uang Rp15 Juta dalam Penanganan Kasus Motor di Polres Malang Perlu Diklarifikasi
Next Article
Beraksi di Konser Slank, Copet Residivis Lintas Daerah Dibekuk URC Macan Blambangan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.