Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Permintaan Uang Rp15 Juta dalam Penanganan Kasus Motor di Polres Malang Perlu Diklarifikasi

Malang | Bratapos.com – Dugaan permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara sepeda motor di lingkungan Satreskrim Polres Malang menjadi perhatian. Seorang warga bernama Novan Gali Irawan mengaku diminta menyerahkan uang hingga Rp15 juta setelah menjalani pemeriksaan di Polres Malang.

 

BACA JUGA : Istri DBM Bantah Terlibat Pembunuhan, Martha Amalia: Saya Baru Tahu Setelah Suami Ditangkap

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Novan, peristiwa bermula setelah dirinya membeli sepeda motor Honda Vario tahun 2018 dari Wahyu Dedi Irawan seharga Rp13 juta. Kendaraan tersebut, menurut pengakuannya, dilengkapi STNK dan BPKB atas nama penjual.

 

Pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30–20.00 WIB, seorang petugas yang disebut bernama Ferri mendatangi kediamannya di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

 

Novan mengaku kemudian dibawa ke Polres Malang. Ia juga menyebut sempat diantar pulang untuk mengambil sepeda motor sebelum kembali dibawa ke kantor kepolisian.

 

Menurut keterangannya, selama 8 hingga 10 Oktober 2026 dirinya berada di lingkungan Polres Malang selama tiga hari dua malam. Ia mengaku ditempatkan di ruang Unit 2 dan Unit 3, bukan di ruang tahanan resmi.

 

Persoalan tersebut berlanjut ketika, menurut pengakuan Novan, pada Jumat, 9 Oktober 2026, terdapat pembicaraan mengenai penyerahan uang sebesar Rp10 juta.

 

Saat hendak menyerahkan uang tersebut, Novan mengaku sempat merekam uang dan sepeda motor sebagai dokumentasi. Namun, setelah diketahui oleh seseorang yang disebut bernama Mukti dari Unit 3, ia mengaku diminta menghapus rekaman tersebut dan kembali ditahan.

 

Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, jumlah uang yang disebut diminta berubah menjadi Rp15 juta. Novan mengaku uang tersebut akhirnya diserahkan melalui perantara anggota keluarga yang disebut mengenakan seragam. Setelah itu, dirinya diperbolehkan pulang.

 

Dugaan peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penanganan perkara, mulai dari dasar penjemputan, administrasi pemeriksaan, status keberadaan warga selama berada di lingkungan Polres, hingga kebenaran dugaan permintaan uang.

 

Selain itu, dugaan permintaan penghapusan rekaman dokumentasi juga memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan pelapor.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Malang terkait kronologi dan substansi dugaan tersebut.

 

Konfirmasi diperlukan dari Kapolres Malang, Kasat Reskrim, maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Novan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar tindakan petugas dan proses penanganan perkara.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan dokumentasi informasi yang diterima redaksi. Bratapos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Arnot

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Merawat Nilai Luhur: Rangkaian Haul Akbar H.R. Djimat Hendro Soewarno 2026 oleh PSHW-TM Cabang Ponorogo
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.