SUKOHARJO, BRATAPOS.com – Perburuan aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kian meluas. Bareskrim Polri kembali mengambil langkah tegas dengan menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp10,23 miliar.
Penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT DSI. Tidak berhenti di Sukoharjo, penyidik kini memperluas perburuan ke wilayah Surakarta dan sejumlah daerah lain guna mengungkap jejak aset yang diduga masih tersebar.
BACA JUGA :
Dengan Modus Gonta Ganti Nopol, Mobil Pengangkut Kayu Curian Berhasil Digagalkan Petugas.
Dari 103 objek yang disita, sebanyak 86 bidang tanah kavling memiliki luas keseluruhan 7.343 meter persegi. Sementara 17 objek lainnya berupa rumah yang berdiri di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh aset tersebut tercatat dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi.
Jejak Aset Dibongkar, Bareskrim Tegaskan Tak Akan Berhenti
Terungkapnya aset di Sukoharjo merupakan hasil penelusuran bersama Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data yang diperoleh OJK ditindaklanjuti penyidik melalui verifikasi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan status kepemilikan aset.
Dalam prosesnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat guna mendukung pelaksanaan penyitaan.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penanganan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penyitaan 103 objek tersebut bukan akhir dari operasi penelusuran aset.
Perwira yang dikenal sebagai mantan Komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang itu memastikan seluruh informasi mengenai aset yang diduga berkaitan dengan PT DSI akan terus ditelusuri, tanpa memandang lokasi maupun nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
"Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini," tegas Arsal.
Ia menilai kolaborasi dengan OJK menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan aset. Informasi yang diperoleh tidak langsung dijadikan dasar tindakan, tetapi terlebih dahulu diverifikasi melalui instansi pertanahan sebelum dilakukan penyitaan.
"Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban," ujarnya.
Perburuan Bergerak ke Surakarta, Aset Tembus Rp500 Miliar
Penyidikan kini bergerak lebih jauh ke kawasan Solo Raya. Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H., tengah mendalami sejumlah informasi aset melalui koordinasi dengan BPN Surakarta.
Arsal menegaskan, pengungkapan satu aset dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan aset lain. Karena itu, penyidik tidak akan membatasi penelusuran hanya pada satu wilayah.
"Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban," kata Arsal.
Hingga kini, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim Polri dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar.
Di tengah upaya tersebut, persoalan pemulihan hak korban masih menjadi pekerjaan besar. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan total mencapai sekitar Rp1,07 triliun.
Angka ini memperlihatkan besarnya beban kerugian yang harus diperjuangkan pemulihannya. Pengamanan aset menjadi langkah strategis dalam mendukung proses tersebut, meskipun pengembalian kerugian kepada korban tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Empat Klaster Penyidikan, Korporasi Masih Dibidik
Untuk memperluas pengungkapan perkara, penyidik membagi penanganan kasus PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menetapkan tersangka berinisial FH.
Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Sementara klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman atau lender sejak 2018. Dari total dana tersebut, sekitar Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender. Bahkan, sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.
Besarnya dana yang belum dikembalikan, ribuan korban yang menuntut pemulihan hak, serta nilai aset yang terus ditelusuri menjadi gambaran kompleksitas perkara PT DSI.
Penyitaan 103 objek tanah dan bangunan di Sukoharjo menambah daftar aset yang berhasil diamankan dalam rangkaian penyidikan. Namun, bagi ribuan korban, langkah tersebut bukanlah garis akhir. Mereka masih menanti kepastian hukum dan pemulihan hak atas dana yang hingga kini belum kembali.
Bagi Bareskrim, perburuan belum selesai. Setiap jejak aset yang ditemukan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kepemilikan lainnya, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam perkara PT DSI. (lor/bp-smr)
Pewarta: Shelor
Editor: Ruslan AG
Publisher: Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru