Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bapemperda DPRD Banyuwangi Inventarisir Usulan Raperda Propemperda Tahun 2027

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai inventarisir Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Dalam pembahasan bersama jajaran eksekutif, tercatat sebanyak 28 judul rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam daftar usulan.

Pembahasan usulan Raperda tersebut dilakukan melalui rapat kerja Bapemperda bersama pihak eksekutif di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jumat (30/10/2026) siang.

BACA JUGA : Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pemuda Inovatif dan Penggerak di Malam Puncak Sumpah Pemuda ke-98

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas inventarisasi dan pematangan usulan Propemperda 2027, dengan mayoritas Raperda usulan dari eksekutif.

"Agenda rapat kerja hari ini kita mengundanghadirkan Bagian Hukum bersama SKPD pengusul Raperda berkenaan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027," ungkap Ahmad Masrohan saat ditemui BRATAPOS.com di ruang kerjanya seusai rapat.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan usulan Raperda yang dibahas, terdapat sekitar 25 judul Raperda dari usulan eksekutif serta sisa Propemperda tahun 2026 yang belum terbahas, ditambah tiga Raperda komulatif. Dengan demikian, total terdapat sekitar 28 Raperda yang masuk dalam daftar penyusunan Propemperda 2027.

Menurutnya, dari inventarisir tersebut Raperda usulan eksekutif masih mendominasi. Sedangkan legislatif hanya mengusulkan satu Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut menambahkan, seluruh usulan Raperda itu harus memenuhi syarat formil pengajuan Raperda dalam Propemperda diantaranya kelengkapan administrasi wajib seperti Naskah Akademik (NA), Draf Raperda dan pemenuhan prosedur Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan oleh Kanwil Kemenhum sebelum dimasukkan ke dalam daftar Propemperda 2027. Proses pengusulan ditargetkan rampung paling lambat 4 November 2026.

Selain membahas agenda progarm legislasi tahun 2027, Bapemperda juga menyinggung sejumlah rancangan produk hukum daerah yang masih dalam proses pembahasan pada tahun ini.

Ia menyebutkan, beberapa Raperda yang masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi saat ini di antaranya berkaitan dengan Raperda Trantibum Linmas, Raperda penyelenggaraan pendidikan, Raperda pembentukan produk hukum daerah dan Raperda tentang penetapan desa.

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan agenda pembentukan peraturan daerah ke depan berjalan lebih terarah, terukur, dan tidak sekadar memenuhi daftar program legislasi.

Ahmad Masrohan berharap, penyusunan Propemperda 2027 dapat dilakukan dengan perencanaan yang lebih matang, khususnya menyangkut kesiapan persyaratan formil setiap rancangan peraturan daerah.

"Harapannya ke depan ini kita lebih tertata lagi menjadi lebih baik, terutama kesiapan-kesiapan syarat formil. Kalau tahun 2027 pembahasannya bisa lebih awal, paling tidak harapannya usulan yang sudah masuk itu bisa terbahas," tegasnya.

Ia menekankan, kesiapan dokumen dan kelengkapan persyaratan sejak awal menjadi faktor penting agar pembahasan setiap Raperda tidak mengalami hambatan dalam proses legislasi.

Dengan target penyelesaian yang lebih optimal, Propemperda 2027 diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, tepat sasaran, serta menjawab kebutuhan masyarakat Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pansus DPRD Banyuwangi Kebut Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, 60 dari 114 Pasal Tuntas Dibahas
Next Article
BNNK Banyuwangi Tagih Komitmen P4GN, Empat Kades Negatif Narkotika, Dua Belum Penuhi Panggilan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.