Kota Madiun || Bratapos.com - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur memperagakan 48 adegan dalam prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, polisi mencocokkan keterangan tersangka Dwi Bagus Martono dengan bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus mendalami rangkaian peristiwa di tiga lokasi berbeda, mulai dari dugaan pembunuhan hingga pembakaran dan pencacahan jenazah.
BACA JUGA :
PERADIN Bukan Sekedar Organisasi Advokat : Tercatat Atas Perjuangan Keadilan, Komitmen Tegakkan Hukum Dan Bela Rakyat
Prarekonstruksi menghadirkan tersangka secara langsung di lokasi yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah adegan diperagakan ulang untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran prarekonstruksi meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong. Ketiganya berada di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, prarekonstruksi diawali di Hotel Mataram Baru, yang diduga menjadi lokasi meninggalnya Dini Hardiyanti.
Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan korban di area resepsionis hingga terjadi percekcokan yang diduga berujung pada kematian Dini.
"Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," kata Jumhur seusai prarekonstruksi.
Penyidik kemudian mendalami adegan saat tersangka diduga mengambil kantong tidur (sleeping bag), memasukkan jenazah Dini ke dalamnya, lalu membawa jenazah keluar dari hotel menggunakan mobil.
Menurut Jumhur, rangkaian adegan tersebut turut dicocokkan dengan rekaman CCTV yang telah diperiksa penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Adegan Kematian AGF Diperbaiki
Dari hotel, prarekonstruksi berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kematian AGF, anak Dini yang berusia empat tahun.
Di tempat itu, penyidik memperagakan sejumlah adegan terkait keberadaan AGF di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adegan yang dinilai belum sesuai dengan keterangan tersangka. Setelah melakukan diskusi, petugas memperbaiki peragaan untuk mencocokkan urutan kejadian dengan keterangan yang disampaikan.
"Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Jumhur.
Perbaikan adegan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menguji konsistensi keterangan tersangka sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan AGF meninggal dunia.
Prarekonstruksi selanjutnya berlangsung di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong. Lokasi ini diduga menjadi tempat pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban setelah mereka meninggal dunia.
Di lokasi tersebut, penyidik mendalami tindakan yang diduga dilakukan tersangka, termasuk persiapan bahan pembakaran dan keberadaan tungku yang ditemukan di tempat itu.
Arbaridi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, tungku tersebut diduga dibuat setelah proses pembakaran berlangsung. Abu yang tersisa disebut telah dibersihkan dan dilarutkan. Penyidik menduga pembuatan tungku itu berkaitan dengan upaya menutupi peristiwa yang terjadi.
"Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," kata Arbaridi.
Selain memeriksa lokasi tersebut, polisi menelusuri kawasan Jembatan Sungai Winongo di Kota Madiun yang diduga menjadi tempat pembuangan abu jenazah.
Penyidik juga mendalami keberadaan mesin pencacah yang dibeli tersangka setelah proses pembakaran. Mesin tersebut diduga digunakan dalam rangkaian upaya menghilangkan jejak. Setelah digunakan, mesin itu disebut dijual kembali sekitar dua hari kemudian dengan bantuan seorang teman tersangka.
"Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," ujar Arbaridi.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah kedua korban. Barang-barang tersebut selanjutnya diperiksa di laboratorium forensik (Labfor).
Pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat mengungkap karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk membantu menentukan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menguji dugaan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, motif dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGF masih didalami. Berdasarkan keterangan sementara, percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel diduga berkaitan dengan persoalan hubungan serta permintaan perhatian lebih.
Arbaridi menegaskan, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan urutan kejadian di setiap lokasi, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia.
Hasil prarekonstruksi dan pemeriksaan barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF. Jhon mz