Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bareskrim Bongkar Jejak Aset Kasus PT DSI, 110 Aset Disita dan Restitusi Korban Capai Rp1,07 Triliun

JAKARTA, BRATAPOS.com – Bareskrim Polri terus mengintensifkan penelusuran dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana keuangan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui mekanisme restitusi.

Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, penyidik Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan. Selain itu, penyidik menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

BACA JUGA : Polda NTB Berhasil Mengungkap Alur Jaringan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi di Lombok Tengah

Penyidik menegaskan bahwa aset-aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH. Sejumlah aset juga terdaftar atas nama pihak lain maupun perusahaan yang terafiliasi, sepanjang berkaitan dengan dugaan tindak pidana PT DSI.

Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan hak para korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sebanyak 5.102 korban PT DSI telah mengajukan permohonan restitusi dengan nilai hasil penghitungan mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.

Hasil penghitungan restitusi tersebut, telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi salah satu prioritas sejak awal penyidikan.

“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.

Menurut Arsal, penyitaan aset tidak semata-mata menyasar harta kekayaan yang tercatat atas nama tersangka. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

110 Aset Ditelusuri, dari Bogor hingga Palembang

Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas perkara FH terbagi dalam tiga kategori, yakni aset yang telah disita sekaligus diblokir, bidang tanah yang diblokir, serta uang tunai dan barang bukti elektronik.

Kategori pertama mencakup 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Dari jumlah tersebut, 52 aset terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.

Total luas aset dalam kelompok tersebut diperkirakan mencapai 1,9 hektare. Lokasinya tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat delapan aset yang berkaitan dengan agunan pembiayaan dari pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kategori kedua meliputi 50 bidang tanah berstatus SHM yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Sebaran aset tersebut mencakup 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Kategori ketiga berupa uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, disertai barang bukti elektronik milik tersangka. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengidentifikasi, mengamankan, dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT DSI.

Nilai Aset yang Ditelusuri Tembus Rp500 Miliar

Arsal menjelaskan, penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster agar penelusuran aset dapat dilakukan secara lebih terarah. Pembagian tersebut mempertimbangkan peran masing-masing pihak serta jalur aliran dana yang berbeda.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster, supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelas Arsal.

Ia mengungkapkan, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim Polri dari keseluruhan empat klaster telah melampaui Rp500 miliar.

“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkapnya.

Meski demikian, nilai aset yang berhasil ditelusuri tidak serta-merta seluruh dana tersebut sudah dikembalikan kepada korban. Pemulihan kerugian tetap bergantung pada proses hukum, status aset, serta pelaksanaan putusan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Arsal juga mengapresiasi langkah LPSK dan Kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban melalui penghitungan restitusi.

“Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.

LPSK Hitung Restitusi 5.102 Korban

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI.

Proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa data 14.088 pemberi pinjaman atau lender PT DSI yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari proses tersebut, LPSK menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban yang telah mengajukan permohonan sebesar Rp1,076 triliun. Hasil penghitungan itu, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk mendukung proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan penghitungan restitusi dari LPSK.

Hasil tersebut akan menjadi bahan penguat dalam surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Dana Rp2,47 Triliun Belum Dikembalikan

Besarnya nilai restitusi yang diajukan korban tidak terlepas dari skala perkara PT DSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp2,47 triliun belum dikembalikan. Sementara itu, sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Dalam penanganan perkara, penyidik membaginya menjadi empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Upaya penyitaan dan penelusuran aset yang terus dikembangkan Bareskrim Polri diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bagi para korban PT DSI. Namun, pengembalian dana kepada korban tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. (lor/bp-smr)

 

Pewarta: Shelor

Editor: Ruslan AG

Publisher: Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rowie Sampang, Singer Cover Lagu yang Hadir Menghibur Penonton Lewat Live TikTok
Next Article
Ribuan Pelari Padati Ponorogo Prima Run 2026 Rayakan HUT ke-81 TNI

Related to this topic:

Be the first to write a comment.