Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

BPC PERADIN  JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris 


JAKARTA II Bratapos.com - Sengketa waris masih menjadi salah satu perkara terbanyak yang memecah keharmonisan keluarga di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, BPC PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) melalui advokat RUBAN memberikan edukasi hukum krusial tentang pembagian waris yang benar sesuai hukum.

BACA JUGA : Pesan Mendalam Dwi Candra di Ret-ret Karang Taruna Kelapa Dua

Fokus edukasi kali ini adalah tentang Legitieme Portie, yaitu Hak Mutlak Ahli Waris yang wajib diketahui setiap keluarga.
Apa Itu Legitieme Portie? RUBAN BPC PERADIN Jelaskan
Menurut RUBAN BPC PERADIN, Legitieme Portie adalah bagian mutlak dari harta peninggalan yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dilindungi oleh negara. Hak ini tidak dapat dihapus, dikurangi, atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk melalui wasiat.
"Banyak masyarakat mengira kalau sudah ada wasiat, maka wasiat itu mutlak. Itu keliru besar. Wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie. Jika ada anak kandung atau orang tua pewaris yang hak mutlaknya dihilangkan lewat wasiat, maka wasiat tersebut bisa digugat dan dibatalkan di pengadilan," tegas RUBAN dari BPC PERADIN.
### Cara Bagi Waris Yang Benar Sesuai Hukum Ala BPC PERADIN

Agar pembagian waris tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, RUBAN BPC PERADIN membagikan 5 prinsip utama:

1. Kenali Siapa Ahli Waris Sah
Hukum mengatur golongan ahli waris. Golongan I adalah anak, istri/suami, dan orang tua. Merekalah yang memiliki hak paling kuat dan dilindungi hak mutlaknya.

2. Pahami Hak Mutlak Tidak Bisa Dihapus
Legitieme Portie adalah harga mati. Tidak ada seorang pun yang bisa mencabut hak tersebut, ini adalah jaminan kepastian hukum dari negara.

3. Wasiat Tetap Ada Batasannya
Undang-undang membatasi kebebasan berwasiat. Seseorang hanya boleh mewasiatkan harta di luar bagian mutlak ahli waris.

4. Bagi Waris Harus Jelas dan Berdasar Hukum
BPC PERADIN menyarankan agar pembagian waris dilakukan melalui penetapan ahli waris dan dibuatkan akta pembagian waris dengan didampingi advokat, agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

5. Utamakan Musyawarah Kekeluargaan
Hukum memberikan jalan, musyawarah memberikan kedamaian. Bagi waris yang ideal adalah yang sah menurut undang-undang dan adil menurut kekeluargaan.

BPC PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum ke masyarakat agar melek hukum dan terhindar dari sengketa yang berkepanjangan.

"Harta warisan seharusnya menjadi berkah, bukan sumber perpecahan. Pahami haknya, kenali hukumnya. Jika ragu, konsultasikan ke Advokat PERADIN terdekat," tutup RUBAN.

BAGIKAN ARTIKEL INI KE GRUP KELUARGA ANDA! Satu pemahaman yang benar bisa menyelamatkan keharmonisan keluarga

Soleh

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pesan Mendalam Dwi Candra di Ret-ret Karang Taruna Kelapa Dua
Next Article
Polda NTB Berhasil Mengungkap Alur Jaringan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi di Lombok Tengah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.