Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PERADIN, Organisasi Advokat Bersejarah Sejak 1964 : Konsisten Perjuangkan Supermasi Hukum Dan Keadilan

JAKARTA II Bratapos. com — Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) merupakan salah satu organisasi advokat bersejarah di Indonesia yang memiliki perjalanan panjang dalam memperjuangkan supremasi hukum, hak asasi manusia (HAM), serta tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat.

Sejarah PERADIN berawal dari organisasi Balie Van Advocaten yang kemudian berubah menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963. Perjalanan tersebut berlanjut melalui Kongres PAI pada 30 Agustus 1964 di Hotel Dana, Solo, yang dipimpin Mr. Soewidji. Dalam kongres tersebut, PERADIN lahir sebagai Persatuan Advokat Indonesia dengan Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo sebagai Ketua Umum pertama.

BACA JUGA : Sidang ke 3 Pungli Izin Pertambangan di Kantor ESDM Prov. Jatim

Sejak berdiri pada 1964, PERADIN membawa semangat perjuangan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi konstitusi, melindungi HAM, serta menegakkan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

ESTAFET KEPEMIMPINAN PERADIN

Dalam perjalanannya, PERADIN melewati sejumlah periode kepemimpinan yang menjadi bagian penting dari sejarah organisasi.
Berdasarkan data sejarah yang dirangkum, tokoh-tokoh yang pernah memimpin PERADIN antara lain Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, Sukardjo, S.H., Lukman Wiriadinata, S.H., Suardi Tasrif, S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., HJR Abubakar, S.H.,., serta Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H.,prof. Firman Wijaya, S.H., M.H.
Estafet kepemimpinan tersebut mencerminkan perjalanan panjang organisasi dalam menjaga eksistensi advokat sebagai bagian penting dari penegakan hukum di Indonesia.

Catatan: Urutan dan masa jabatan kepemimpinan di atas perlu diverifikasi kembali melalui arsip resmi PERADIN sebelum dipublikasikan sebagai data sejarah yang definitif.

MARS DAN HYMNE PERADIN: SEMANGAT KSATRIA MEMBELA KEADILAN

Semangat perjuangan PERADIN juga tercermin dalam Mars dan Hymne organisasi yang menekankan sportivitas, jiwa ksatria, kesetiakawanan, persatuan, serta keberanian membela kebenaran dan keadilan.

Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semboyan yang dikenal dalam tradisi hukum:
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM.”
Artinya, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Semboyan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, kepentingan pribadi, maupun kekuatan tertentu. Advokat harus menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

PERADIN DAN PERJUANGAN MEMBELA MASYARAKAT

Di tengah berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, keberadaan organisasi advokat diharapkan tidak hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam memperluas akses terhadap keadilan.
Masyarakat kecil, kelompok marginal, serta warga yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan pendampingan yang profesional dan berintegritas tanpa diskriminasi suku, agama, ras, maupun antargolongan.
Karena itu, semangat PERADIN perlu diwujudkan melalui pendidikan hukum, bantuan hukum, peningkatan kompetensi advokat, serta penguatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum.

Bagi setiap advokat, membela kepentingan hukum masyarakat bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan juga tanggung jawab moral untuk menjaga martabat hukum dan keadilan.

MENJAGA WARISAN, MEMPERKUAT MASA DEPAN.

Sejarah panjang PERADIN menjadi pengingat bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung tegaknya negara hukum yang demokratis.

Tantangan ke depan bukan hanya mempertahankan nama besar organisasi, tetapi juga memastikan nilai independensi, integritas, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap keadilan benar-benar hadir dalam praktik penegakan hukum.
PERADIN harus terus menjadi bagian dari perjuangan menegakkan hukum yang berkeadilan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga kehormatan profesi advokat.

Sebab, ketika keadilan diperjuangkan dengan keberanian dan integritas, hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Soleh

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polisi Bersama Masyarakat Jumat Berkah Bersama Induk  PJR BSD Korlantas Polri Perkuat Kedekatan Dengan Masyarakat
Next Article
Sidang ke 3 Pungli Izin Pertambangan di Kantor ESDM Prov. Jatim

Related to this topic:

Be the first to write a comment.