Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Konflik Agraria dan Kewenangan Penyidik Disorot, Prof. Firman Wijaya Tercantum Dalam TOR FGD BRAN

JAKARTA, bratapos.com — Penguatan kepastian hukum dalam pelaksanaan Reforma Agraria menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam rencana Focus Group Discussion (FGD) Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kegiatan ini diarahkan untuk memetakan materi muatan regulasi turunan dari Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Dalam TOR bertanggal 21 Oktober 2026 tersebut, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., tercantum sebagai salah satu praktisi yang diundang dalam forum diskusi. Kehadirannya menjadi bagian dari keterlibatan kalangan praktisi hukum dalam pembahasan regulasi Reforma Agraria. 

EMPAT ISU HUKUM MENJADI SOROTAN
FGD ini dirancang untuk membahas empat bidang utama, yakni hukum agraria, hukum pidana, hukum tata negara, dan aspek sosial. Keempatnya berkaitan erat dengan upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang memiliki dasar hukum jelas serta mekanisme penyelesaian konflik yang terukur.
Dari aspek hukum agraria, pembahasan mencakup pembatasan penguasaan tanah, larangan pengalihan tanah hasil Reforma Agraria yang mengakibatkan konsentrasi penguasaan, serta pemanfaatan tanah negara dan aset BUMN untuk kepentingan Reforma Agraria.
Sementara itu, dari aspek hukum pidana, forum ini akan mengkaji model kelembagaan penyidik, pembagian kewenangan dengan Polri, koordinasi dengan Penuntut Umum, serta independensi penyidikan apabila dugaan tindak pidana melibatkan pejabat penyelenggara Reforma Agraria. 

BACA JUGA : Konflik Agraria dan Kewenangan Penyidik Disorot, Prof. Firman Wijaya Tercantum Dalam TOR FGD BRAN

KEWENANGAN LEMBAGA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah desain kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria, batas kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan, serta mekanisme keberatan terhadap keputusan lembaga.
Dari sisi sosial, pembahasan diarahkan pada pencegahan konflik, penguatan mekanisme pengaduan dan mediasi, pelibatan masyarakat adat serta kelompok rentan, hingga pemulihan kondisi sosial setelah konflik terjadi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan koordinasi antarlembaga. 

REGULASI TURUNAN HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
Salah satu tujuan FGD adalah mengidentifikasi materi yang perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, sekaligus menentukan persoalan yang membutuhkan penyempurnaan pada tingkat undang-undang.
Forum ini diharapkan menghasilkan peta materi regulasi turunan, rekomendasi penyempurnaan UU PRA, rumusan pembagian kewenangan antarlembaga, serta catatan hasil pembahasan yang dapat menjadi bahan tindak lanjut.                 

Keterlibatan praktisi hukum seperti Prof. Firman Wijaya diharapkan dapat memperkaya perspektif hukum dalam pembahasan tersebut. Namun, pandangan atau pernyataan khusus beliau belum dapat dicantumkan karena belum tersedia keterangan mengenai materi yang disampaikan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hari Santri 2026 Tingkat Kecamatan Kelapa Berjalan Hikmat
Next Article
Konflik Agraria dan Kewenangan Penyidik Disorot, Prof. Firman Wijaya Tercantum Dalam TOR FGD BRAN

Related to this topic:

Be the first to write a comment.