Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Korupsi CSR dan Proyek Pemkot Madiun, Maidi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp6,78 Miliar

Kota Madiun || Bratapos.com - Mantan Wali Kota Madiun Maidi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), pengelolaan perizinan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, serta gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

 

BACA JUGA : Terkait Persidangan Febrie Adriansyah Tim PH Don Ritto Soroti Bahkan Dinilai Janggal Dari 22 Persoalan Dakwaan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Maidi. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Selain pidana pokok dan denda, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.

 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Maidi juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

 

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, divonis empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,41 miliar.

 

Apabila Thariq tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan putusan, ia terancam menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian pengelolaan dana CSR, pekerjaan di TPA Winongo, serta penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek pemerintah di lingkungan Pemkot Madiun.

 

Rochim disebut terlibat sebagai pihak swasta yang mengerjakan proyek pengurukan dan pekerjaan di TPA Winongo. Ia juga dikaitkan dengan aliran dana yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. 

 

Adapun Thariq terseret dalam perkara penerimaan uang dari proyek saat menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

 

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Maidi. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai kepala daerah sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya.

 

Majelis hakim juga menilai Maidi tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

 

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman antara lain keberadaan TPA Winongo yang telah dibangun dan dinilai memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Majelis turut mempertimbangkan prestasi Maidi di tingkat regional dan internasional, faktor usia, serta statusnya yang belum pernah dihukum.

 

Terhadap Rochim, majelis hakim mempertimbangkan tanggung jawabnya terhadap dua istri yang sedang sakit serta penyesalan yang disampaikannya. Adapun terhadap Thariq, majelis memperhitungkan sikap penyesalannya dan perannya sebagai saksi mahkota dalam perkara lain yang berkaitan.

 

Putusan terhadap Maidi tidak sepenuhnya disepakati seluruh anggota majelis hakim. Hakim anggota Samhadi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menghendaki Maidi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni delapan tahun penjara.

 

Dalam pendapatnya, Samhadi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dirasakan secara luas oleh masyarakat. Karena itu, menurutnya, penanganan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku korupsi perlu memberikan efek jera.

 

“Tindak pidana korupsi tidak akan pernah selesai. Pelaku tindak pidana korupsi selama ini tidak berkurang, bahkan akan semakin meningkat sepanjang pengalaman kami sejak tahun 2011 sampai sekarang,” tegas Samhadi.

Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hari Santri Nasional 2026, Ruslan Abdul Gani: Santri Kuat, Indonesia Bermartabat
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.