Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polda NTB Berhasil Mengungkap Alur Jaringan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH||bratapos.com--,awak media mengungkap alur dugaan kegiatan perekrutan calon pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Lombok Tengah. Perkara ini diselidiki berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026/SPKT dengan dasar pasal‑pasal tentang perdagangan orang dan penempatan pekerja migran tanpa prosedur yang sah.

Perekrutan pekerja migran ini dipasilitasi mulai dari biaya pemaspuran sampe medical oleh seseorang yang bernama Aluh Rani Astuti alias Galuh. Dan galuh memiliki beberapa pekerja lapangan (PL) yang juga ikut terlibat antara lain yaitu: 

BACA JUGA : Bareskrim Bongkar Jejak Aset Kasus PT DSI, 110 Aset Disita dan Restitusi Korban Capai Rp1,07 Triliun

Mas’ud (51 tahun), warga Dusun Numpeng, Kecamatan Praya, diperiksa sebagai saksi pada 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya ia mengakui mulai terlibat kegiatan perekrutan sejak tahun 2024, dan saat diperiksa belum didampingi penasihat hukum. Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja atas perintah Aluh Rani Astuti alias Galuh (39 tahun), warga Dusun Esot,  (Pringgarata), yang dimana Aluh Lah yang menjadi penyedia dana terhadap 2 orang ini yang kemudian bekerja berdasarka perintah dari Aluh yang saat ini juga sudah menjadi tersangka, sedangkan  Galuh tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran.

Dari keterangan saksi, dua calon pekerja yaitu Linda Wati dan Rohilia direkrut pada 21 Oktober 2026 di Dusun Dasan Lauk. Rencana keberangkatan ke Arab Saudi dijadwalkan pada 20 Oktober 2026. Disebutkan juga besaran biaya yang dibebankan kepada calon pekerja: sekitar Rp 17 juta per orang, yang mencakup biaya dokumen, tiket, dan biaya lain‑lain. Pembayaran biaya tersebut dialirkan melalui rekening Rami’ah setelah calon pekerja tiba di negara tujuan.

Hingga kini, penyidik masih memverifikasi semua keterangan dan dokumen yang ada, guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pihak kepolisian sudah menaikan statusnya menjadi tersangka. Media akan terus memantau perkembangan penyelidikan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris
Next Article
Marak Proyek Abaikan K3 Dan Transparansi,Rehabilitasi Ruang Kelas Diduga Terindikasi Tindak Korupsi Berjemaah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.