Tangerang, bratapos.com – Dalam upaya pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Dinas Sosial Kabupaten Tangerang melakukan kolaborasi untuk menyelaraskan program kerja organisasi kepemudaan Karang Taruna.
Kegiatan Rapat Kerja tersebut dilaksanakan di GSU Bola Sundul, Gedung Dukcapil Kabupaten Tangerang dan dihadiri oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten serta Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA :
Semarak Sumpah Pemuda di SDN 1 Jimbe: Tumbuhkan Karakter dan Cinta Tanah Air Lewat Piala GENIUS
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Dr. H. Aziz Gunawan, M.M, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para pengurus dan apresiasi terhadap para pemuda-pemudi yang masih fokus pada pelayanan masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, Abdul Kodir, menyampaikan apresiasi kepada pengurus yang telah membersamai selama 2 tahun, serta kepada Dinas Sosial yang selalu mendukung program kerja.
“Hari ini kita berkumpul atas undangan dari Dinas Sosial untuk menyelaraskan program kerja organisasi Karang Taruna dan sinergi Dinas Sosial dalam merencanakan program prioritas, jangka pendek, menengah dan panjang di tahun 2026-2027,” ujar Abdul Kodir.
“Kita berada di Karang Taruna karena memiliki rasa yang sama dalam memberikan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing, sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Rasyid sebagai Bapak Karang Taruna,” tambahnya.
Abdul Kodir juga mengajak seluruh pengurus untuk menjaga marwah organisasi.
“Mari kita jaga marwah organisasi yang bermartabat, integritas dan komitmen. Terkait program kerja organisasi kepemudaan Karang Taruna yang belum dilaksanakan dan belum terealisasi, insyaallah kita akan membahas 7 program unggulan secara kolektif dan intens untuk disampaikan ke Bappeda Kabupaten Tangerang, agar setiap programnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia,Ibu Euis Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan.
“Kegiatan ini sejalan dengan amanat regulasi, yaitu Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna* dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan” ujarnya.
Adapun landasan hukum lengkap yang menjadi dasar kegiatan ini adalah:
1. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna:*
- Pasal 1 Ayat 1: Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
- Pasal 4: Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Pasal 5: Karang Taruna berfungsi sebagai wadah pengembangan generasi muda, wadah pengemban kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial, dan wadah pendayagunaan dan pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan:
- Pasal 1 Ayat 1: Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.
- Pasal 5: Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan.
- Pasal 10: Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kegiatan kepemudaan.
Kegiatan Raker ini diharapkan menjadi momentum untuk menyelaraskan 7 program unggulan Karang Taruna Kabupaten Tangerang agar selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Tangerang dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Prev Article
Semarak Sumpah Pemuda di SDN 1 Jimbe: Tumbuhkan Karakter dan Cinta Tanah Air Lewat Piala GENIUS
Next Article
Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: 48 Adegan, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka di Tiga Lokasi