JAKARTA II Bratapos. com Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian memunculkan perhatian terhadap jalannya proses peradilan.
Kuasa hukum Don Ritto, Hartono Suwongso, S.H., bersama Tina Tamher, S.H., M.H., menyoroti pentingnya objektivitas, ketelitian, dan keterbukaan dalam setiap tahapan persidangan.
BACA JUGA :
Polisi Sisir Sejumlah Lokasi Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun, Dugaan Pembakaran hingga Pencacahan Didalami
Menurut mereka, proses hukum tidak cukup hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta menguji setiap alat bukti secara terbuka.
PUTUSAN HAKIM JADI SOROTAN
Majelis hakim pada Senin (26/10/2026) menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan tersebut bukanlah putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Tahap pembuktian justru menjadi bagian penting untuk menguji argumentasi jaksa, bantahan pihak terdakwa, serta kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Bagi Hartono dan Tina, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus dikawal dengan sikap kritis, tetapi tetap berlandaskan fakta dan asas praduga tak bersalah.
POLEMIK PERLINDUNGAN SAKSI LPSK IKUT DISOROT
Perhatian lain muncul terkait keberatan tim penasihat hukum terhadap perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.
Persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dasar pemberian perlindungan, pemenuhan persyaratan, serta hak para pihak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Perlindungan saksi harus berjalan sesuai hukum, sementara keberatan terhadapnya juga harus diperiksa secara objektif. Keduanya merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.
DIKAITKAN DENGAN POLEMIK SIDANG IJAZAH GIBRAN
Perkembangan perkara Febrie turut memancing perbandingan di ruang publik dengan polemik persidangan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, kedua perkara tersebut memiliki objek, dasar hukum, dan persoalan prosedural yang berbeda. Karena itu, kesamaan yang dibicarakan warganet tidak serta-merta membuktikan adanya pola atau persoalan hukum yang identik.
Penilaian terhadap masing-masing perkara harus tetap bertumpu pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
HARTONO DAN TINA: HUKUM HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIPERDEBATKAN
Bagi Hartono Suwongso dan Tina Tamher, S.H., M.H., substansi utama yang perlu dijaga adalah keadilan bagi semua pihak, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak terdakwa maupun saksi.
Masyarakat berhak mengawasi jalannya persidangan. Namun, pengawasan publik harus disertai informasi yang akurat agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sebelum perkara diputus.
Sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 2 dan 4 November 2026 akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana bukti dan keterangan saksi diuji di hadapan majelis hakim.
Pesan utamanya jelas: proses hukum harus transparan, perlindungan saksi harus sesuai aturan, dan setiap dakwaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang adil.
Publik kini menanti jalannya pembuktian. Bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan keberatan, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
HARTONO SUWONGSO, S.H. & TINA TAMHER, S.H., M.H. — MENGAWAL HUKUM, MENJAGA KEADILAN, MENGHORMATI PROSES PERADILAN.
Soleh
Prev Article
Datang untuk Konfirmasi, Wartawan di Jombang Malah Direkam dan Dituding Meresahkan
Next Article
Ahmad Nawawi, Anak Pedagang Daun Pisang Berhasil Raih Gelar Magister Sains