BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini dinilai mendesak untuk diperbarui, lantaran peraturan daerah sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Dalam rapat kerja lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jumat (30/10/2026) siang, Pansus bersama jajaran eksekutif berhasil membahas 60 dari total 114 pasal yang tercantum dalam draf Raperda tersebut.
BACA JUGA :
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pemuda Inovatif dan Penggerak di Malam Puncak Sumpah Pemuda ke-98
Ketua Pansus, Yuliawan Bambang Sukiyanto, saat dikonfirmasi BRATAPOS.com usai rapat menjelaskan, salah satu kesepakatan penting dalam pembahasan kali ini adalah penetapan judul Raperda menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendasar karena sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya sudah tidak sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun peraturan menteri.
"Perda yang ada bisa dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi dengan perkembangan undang-undang yang baru. Banyak perubahan regulasi di atasnya, termasuk PP, undang-undang, dan Permendikdasmen. Karena itu, kami harus menyesuaikan," jelas Yuliawan.
Ia menegaskan, keberadaan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru sangat dibutuhkan masyarakat Banyuwangi sebagai landasan hukum dalam mengatur tata kelola pendidikan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman.
60 dari 114 Pasal Dibedah, Pansus Teliti Redaksi hingga Ayat
Dalam pembahasan tersebut, Pansus tidak sekadar mengejar penyelesaian jumlah pasal. Setiap ketentuan dibedah secara terperinci, mulai dari substansi, pilihan kata, hingga redaksi hukum agar tidak menimbulkan multitafsir ketika nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Yuliawan menyampaikan, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan membacakan dan mencermati setiap pasal bersama anggota Pansus dan pihak eksekutif selaku pengusul Raperda.
"Alhamdulillah, hari ini berjalan dengan baik. Sudah 60 pasal yang kami bahas dari total 114 pasal. Kami kupas pasal per pasal, kata per kata, bahkan redaksinya. Ada beberapa bagian yang kami minta untuk direvisi, diubah, dicoret, maupun ditambahkan," ungkapnya.
Dengan demikian, masih terdapat 54 pasal yang harus diselesaikan dalam agenda rapat lanjutan yang direncanakan berlangsung pekan depan.
Ia menegaskan, ketelitian menjadi prinsip utama Pansus agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Tak Hanya Sekolah Negeri, Sekolah Swasta Juga Masuk Pengaturan
Salah satu poin penting dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini adalah cakupan pengaturannya yang tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Yuliawan menjelaskan, kewenangan pendidikan yang menjadi fokus pembahasan DPRD Kabupaten Banyuwangi meliputi jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, yakni PAUD/TK hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara itu, jenjang SMA/SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga tidak menjadi bagian dari lingkup pengaturan Raperda tersebut.
Menurutnya, keterlibatan sekolah swasta menjadi aspek penting untuk mendorong pemerataan perhatian dan kebijakan pemerintah terhadap seluruh penyelenggara pendidikan.
"Swasta pun masuk dalam kategori. Jadi, tidak hanya sekolah negeri. Dinas Pendidikan juga harus mengatur itu, sepanjang jenjangnya PAUD/TK sampai SMP. Harapannya tidak ada kesenjangan antara sekolah swasta dan negeri, karena selama ini sekolah swasta merasa dianaktirikan," tegasnya.
Selain pengaturan penyelenggaraan pendidikan, Raperda tersebut juga diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan masyarakat, termasuk pengaturan bantuan pendidikan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Libatkan Banyak OPD, Kemenag hingga Perwakilan Madrasah
Untuk memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif, pembahasan Raperda ini turut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.
Pihak yang dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, perwakilan kepala madrasah, Satpol PP, Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Bagian Hukum.
Keterlibatan lintas sektor tersebut dimaksudkan agar setiap ketentuan dalam Raperda dapat mengakomodasi kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
Yuliawan menilai, masukan dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk menyempurnakan regulasi sebelum memasuki tahapan persetujuan dan penetapan.
Berpeluang Ditetapkan Bulan Depan, Implementasi 2027 Terbuka
Terkait target penyelesaian, Yuliawan menyebut belum ada tenggat waktu yang dipastikan. Pansus masih harus menuntaskan pembahasan 54 pasal yang tersisa sebelum seluruh materi Raperda dinyatakan rampung.
Namun, apabila seluruh pembahasan berjalan lancar dan memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut berpeluang dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda pada bulan berikutnya.
Ia juga menyebut pihak eksekutif telah menyampaikan, bahwa rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan sudah disiapkan dalam bentuk draf untuk proses lebih lanjut pada akhir tahun.
Dengan tahapan tersebut, pemberlakuan regulasi baru pada tahun ajaran 2027 dinilai sangat memungkinkan, meskipun tetap bergantung pada proses penyelesaian dan penetapan regulasi.
Yuliawan menegaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk mendorong percepatan pembentukan regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas maupun substansi aturan.
"Kalau Perda ini memang baik untuk masyarakat, kami sebagai wakil rakyat tentu mendorong percepatan. Tetapi jangan sampai hanya mengejar cepat, langsung disahkan, namun tidak memiliki manfaat. Makanya kami teliti betul dari ayat ke ayat, kata per kata, termasuk redaksinya agar tidak ambigu ketika sudah menjadi Perda," pungkasnya.
Pembaruan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan tidak berhenti sebatas penyesuaian regulasi, tetapi mampu menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pendidikan Banyuwangi yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas, baik bagi sekolah negeri maupun swasta. (rag/bp-bwi)