Surabaya, bratapos.com - Agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi , jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadirkan 15 orang saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Satya menyampaikan kepada majelis hakim dari saksi 15 orang ini terbagi menjadi dua sesi.
BACA JUGA :
Maraknya Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Kelahan Tebu:Publik Meminta APH Usut Tuntas
Sesi pertama berjumlah 10 orang kesemuanya staf Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi jawa Timur sebai berikut ; Endro Baskoro, Mukhtarodin Widodo, Dimas Panji B., Hanung Narindra S., Salsabil Kavin R., Wisnu Kusmandaru, Sony Setia D, Gesang Panggrahito P., Aisyah Salsabila R dan Richa Hidiawati.
Sesi kedua dua orang dari Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi jawa Timur yakni ; Bambang Sumatri,danYuni Rahmawati, tiga orang dari pengusaha air tanah yaitu ; Hari Santoso, Go Kiem Siang dan Dedy Harifianto.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/10/2026),
Pada sesi pertama kesepuluh saksi fakta di persidangan mengungkapkan bahwa kesemuanya menerima uang yang tidak resmi yang di berikan oleh pimpinannya yakni : Suratmi dan Dewi K., besaranya sekitar Rp. 700,000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- diterimakan setiap sebulan sekali, keterang para saksi menurut pemberinya sebagai uang : tambahan / Jum’at Berkah/Nataru/THR.
Kesepuluh orang saksi sudah mengembalikan ke Penyidik Kejaksaan besarannya bervariasi, perorang ada yang mengembalikan Rp. 2.500,000,- dan paling tinggi ada yang mengembalikan Rp 20,000.000,-
Saksi Wisnu yang telah mengembalikan 20,000.000,-, mengaku tidak tahu asal uang pemberian dari atasannya,
Saksi Wisnu juga mengaku pernah menerima Rp75 juta. Dari perusahaan tambang yaitu CV. Jasa Pertiwi, menurut pengakuannya titipan dari pak Ir, Adi Suryanto (Pimpinan CV. Jasa Pertiwi), Untuk Pak ONI SETIAWAN, S.T.,MT.(Almarhum) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan,
“ sedangkan tempat pertemuan pemberian tersebut di beberapa tempat, termasuk di Excelso Gunawangsa dan di Kator ESDM Prov. jatim,” kesaksian Wisnu di depan majelis hakim.
Dan saksi wisnu juga beberapa kali menerima perintah dari atasannya untuk menemui pihak pemohon atau pemegang IUP (izin usaha pertambangan).
Pembagian sesi menjadi dua ini menurut jaksa lantaran 10 saksi pada sesi pertama berhubungan langsung dengan pengembalian uang pungli perizinan.
Selain itu saksi pada sesi pertama berhungan langsung dengan terdakwa Kabid Pertambangan, Oni Setiawan (almarhum) dan eks Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Dalam dakwaan, Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi.
Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Jaksa mengugkapkan, terdakwa meminta uang secara langsung maupun melalui bawahan, menerima laporan dan penyerahan uang, serta mengelola dan membagi uang tersebut; selanjutnya Rekomendasi teknis yang telah terbit kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim untuk penerbitan izin
Total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 4.090.850.000. Dengan rincian, senilai Rp1.501.850.000 didapat dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dibawati, dan Rp400.000 dari Hermawan.
Perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Prev Article
Maraknya Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Kelahan Tebu:Publik Meminta APH Usut Tuntas
Next Article
Doa Bersama Untuk Negri di Sumpah Pemuda Ke-98, Bersama GPI Banten