Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tiga Warga Sidoarjo Diduga Dibebaskan Usai Penyerahan Rp30 Juta, Proses Penanganan Kasus Narkotika Dipertanyakan

Sidoarjo | bratapos.com - Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika menjadi sorotan. Tiga warga Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, disebut dibebaskan dua hari setelah diamankan petugas yang diduga berasal dari BNN Provinsi Jawa Timur.

 

BACA JUGA : Merawat Nilai Luhur: Rangkaian Haul Akbar H.R. Djimat Hendro Soewarno 2026 oleh PSHW-TM Cabang Ponorogo

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketiga warga berinisial D, S, dan B diamankan pada Selasa (29/9/2026) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Namun, pada Kamis (1/10/2026), ketiganya disebut telah dibebaskan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp30 juta atau masing-masing Rp10 juta per orang. Uang tersebut menurut sumber disebut sebagai biaya administrasi.

 

Sumber juga menyampaikan bahwa penjemputan ketiga warga dari lingkungan Polda Jawa Timur berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB.

 

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penangkapan, proses pemeriksaan, alasan pembebasan, hingga pihak yang diduga menerima uang tersebut.

 

Jika benar terdapat pembayaran kepada aparat untuk memengaruhi proses penanganan perkara, perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan pihak berwenang.

 

Upaya Konfirmasi

 

Tim BrataPos telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait di lingkungan BNN Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan catatan redaksi, tim sempat bertemu dengan seseorang bernama Daeng. Namun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dugaan penangkapan, pembebasan, maupun penyerahan uang tersebut.

 

Tim juga berupaya memperoleh keterangan melalui bagian Humas, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi.

 

Redaksi masih berupaya meminta penjelasan mengenai status hukum ketiga warga, prosedur pembebasan, serta ada atau tidaknya pembayaran sebagaimana disampaikan sumber.

 

Apabila dugaan penerimaan uang oleh aparat untuk memengaruhi penanganan perkara terbukti, ketentuan pidana terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi dasar pemeriksaan sesuai unsur hukum yang terpenuhi.

 

BrataPos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BNN Provinsi Jawa Timur maupun pihak-pihak terkait. Redaksi juga akan terus menelusuri informasi ini guna memperoleh fakta yang utuh dan berimbang.

 

M. Riwayanto/Unggul

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Di Tengah Konser Slank di Banyuwangi, Pesan “Rebut Kembali Pakel” hingga Tolak Tambang Tumpang Pitu Mencuri Perhatian
Next Article
Merawat Nilai Luhur: Rangkaian Haul Akbar H.R. Djimat Hendro Soewarno 2026 oleh PSHW-TM Cabang Ponorogo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.